Home / Politik

Kamis, 26 September 2024 - 12:42 WIB

HMI : ASN dan Aparat Desa Netral Pilkada Sambas 2024

Farhan Kabid PTKP HMI Cabang Sambas.

Farhan Kabid PTKP HMI Cabang Sambas.

Sambas Times. HMI Cabang Sambas mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Desa netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Harapan itu disampaikan Farhan Kabid PTKP HMI Cabang Sambas agar Pilkada berlangsung jujur dan adil. Ia berharap masyarakat dapat bersama memonitor ASN dan semua aparat desa netral di Pilkada 2024.

Ia mengatakan, tahapan kampanye menjadi perhatian bersama, seiring UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 9, wajib menjaga netralitas dengan terbebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai Politik.

“Harapan kita masyarakat dapat membantu memonitoring ASN yang dianggap memihak dalam Pilakada serentak di Pilkada 2024. Sehingga netralitas terjaga,” ajak Farhan.

Adapun beberapa yang harus kita monitor dan larangan ASN dalam Pilkada adalah berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, PP 53 Tahun 2010 dan SE Menteri PANRB Tahun 2023.

BACA JUGA:  Usai Pilkada, MUI Ajak Bersama Bangun Kabupaten Sambas

“Harus kita awasi dan kontrol kampanye Media Sosial, Deklarasi Calon, ikut sebagai panitia kampanye, ikut kampanye. Dengan fasilitas negara, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan,” tegas Farhan.

Kades Dilarang Berpolitik Praktis

Begitu juga kepala desa dan perangkat desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 dilarang berpolitik praktis. “Setiap Kades dan aparat desa dilarang ikut serangkaian politik praktis atau terlibat pemenangan salah satu calon dalam pilkada 2024,” kutipnya.

Termaktub juga dalam UU nomor 10 tahun 2016, larangan keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam politik praktis.

Hal ini disebutkan Pasal 188. Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kades atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

BACA JUGA:  Bupati Satono Narasumber Stadium General IAIS Sambas

Ia berharap kepada masyarakat, apabila ada salah satu oknum ASN, Kades, dan perangkat desa yang terlibat langsung dalam pemenangan Pilkada 2024 di Sambas mari sama-sama kita laporkan.

“Apabila masih ada ASN, Kades dan perangkatnya yang melanggar, mari kita laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jangan takut melaporkan kejadian-kejadian yang tidak baik di lapangan,” imbaunya.

ASN, Kepala Desa dan perangkatnya sebagai pelayan masyarakat haruslah menjadi contoh dalam penerapan aturan yang baik.

“Jangan hanya ada perlunya saja aturan baru kita gunakan, tapi kalau ada sesuatu banyak aturan yang sering tak sadar kita langgar. Mari kita wujudkan Pilkada yang aman damai dan kondusif di Kabupaten Sambas.” Ajaknya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sambas Gemilang

Politik

Mariadi Pajang Visi Misi Sambas Gemilang di Posko 3M Galing
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir H Prabasa Anantatur

Politik

Prabasa Serap Aspirasi Masyarakat Kecamatan Tangaran
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Politik

Ketua DPRD Sambas Dukung KPU Evaluasi Penetapan Dapil
KPU Sambas

Politik

KPU Sambas Gelar Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025
Sekretaris DPD Golkar Kalbar Ir H Prabasa Anantatur MH memberikan motivasi pada Rakerda dan Rapimda Partai Golkar

Politik

Prabasa Ajak Kader Golkar Berikan Gagasan Hadapi Pemilu 2024
airlangga hartarto

Politik

Golkar Tak Boleh Ngemis di Pilgub Kalbar
Fraksi PKS

Politik

Fraksi PKS Ingatkan Strategi Pengelolaan PAD
KPU Kabupaten Sambas

Politik

KPU Gelar Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022
error: Content is protected !!