Home / Pemerintahan

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:51 WIB

Desa Simpang Empat Gelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025

Desa Simpang Empat menggelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025 di Kantor Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kamis (10/5/2025).

Desa Simpang Empat menggelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025 di Kantor Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kamis (10/5/2025).

Sambas Times. Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Ketahanan Pangan 2025, di Kantor Desa Simpang Empat Kamis (10/7/2025).

Kades Simpang Empat, Karnain mengatakan, Musdesus Ketahanan Pangan bagian dari proses penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat desa.

“Musdesus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program tersebut. Serta memastikannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa,” ujar Karnain.

Peserta Musdesus tersebut kata dia, melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta komponen lainnya.

BACA JUGA:  Bupati Satono Resmikan Jalan Sebangun-Sekuyang

“Agenda Musdesus identifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan, penetapan prioritas program, pembahasan rencana penggunaan Dana Desa (DD). Hingga pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program,” jelasnya.

Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Robi Asmadihansyah menjelaskan, hasil Musdesus diharapkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan program efektif dan berkelanjutan.

“Musdesus bagian penting proses perencanaan dan pelaksanaan ketahanan pangan, dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan ketersediaan, akses terhadap pangan sehat dan bergizi,” jelas dia.

BACA JUGA:  Pemuda Pancasila Audensi Bersama Bupati Sambas

Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan untuk desa tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 dan Inpres 10 Tahun 2025.

Inpres 10 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri, serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

“Instruksi ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya komoditas jagung, dan mendukung pencapaian swasembada jagung,” ungkapnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas Mardani menyampaikan hasil pembahasan Raperda APBD 2024

Pemerintahan

Badan Anggaran DPRD Sampaikan Pembahasan Raperda APBD 2024
Satgas Pamtas Temajuk Terima Penghargaan Pangdam XII/Tpr

Pemerintahan

Satgas Pamtas Temajuk Terima Penghargaan Pangdam XII/Tpr
Pansus II DPRD Sambas Mardani menyerahkan pendapat fraksi kepada Ketua DPRD Sambas, Rabu (24/5/2023)

Pemerintahan

DPRD Sempurnakan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Menjadi Perda
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Raperda Pengelolaan PJU Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Dandim 1208 Sambas

Pemerintahan

Kodim 1208 Sambas dan BKKBN Gelar Pelayan KB Gratis
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Hadiri Germas Kecamatan Sebawi, Bupati Ajak Jaga Pola Hidup Sehat
Desa Semata

Pemerintahan

Desa Semata Gelar Musdes Penyusunan RKPDes 2026
Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas

Info Border

Agendakan Deklarasi Sambas Bersinar di Perbatasan Indonesia-Malaysia
error: Content is protected !!