Home / Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 15:50 WIB

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas

Rugikan Keuangan negara hampir 1 Miliar, Mantan Kades Bentunai berinisial P ditahan Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).

Rugikan Keuangan negara hampir 1 Miliar, Mantan Kades Bentunai berinisial P ditahan Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).

Sambas Times. Mantan Kades Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas berinisial P resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, lantaran Korupsi Dana Desa (DD) untuk kepentingan bisnis dan pribadi.

Penetapan Mantan Kades Bentunai sebagai tersangka, karena terbukti melakukan korupsi DD Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hasil audit kerugian negara mencapai Rp. 562.276.379,60.

P menggunakan dana desa untuk kepentingan bisnis dan pribadi, jika dikalkulasi kerugian negara hampir mencapai 1 Miliar, karena melakukan berbagai penyimpangan dan potensi kerugian lain yang muncul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin SH MH menjelaskan, dari hasil penyidikan, kerugian tersebut terbagi dalam tiga pos besar :

  1. Rp. 171.103.527,05 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
  2. Rp. 165.012.110,82 dengan modus serupa, laporan fiktif dan penyimpangan administrasi.
  3. Rp. 226.160.741,73 yang raib tanpa kejelasan pemanfaatan.
BACA JUGA:  Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak

Amirudin mengupas modus yang digunakan P tergolong klasik, seperti pencairan dana tanpa prosedur, pertanggungjawaban fiktif, hingga mark up kegiatan.

“Dana korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya. Kerugian negara mencapai Rp. 562 juta lebih, jumlah yang hampir menyentuh 1 miliar rupiah,” kata Amirudin, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Pelaku Curas 43 Juta di Lubuk Lagak

Tersangka P dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya yang merugikan uang negara, tersangka P terancam pidana penjara belasan tahun, serta kewajiban mengganti kerugian negara.

Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. “Ini harus jadi peringatan keras bagi aparat desa lain agar dana rakyat dikelola dengan jujur dan transparan,” pungkas Amirudin.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kepala Desa Kuala HS

Hukum

Kades Tebas Kuala Ditangkap Polisi Karena Korupsi DD dan ADD
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangani Tindak Pidana Cabul di Jawai Selatan
Pencucian Tabung gas LGP

Hukum

Polres Sambas Amankan Penadah Ratusan Tabung Gas LPG Curian

Hukum

Dandim 1208/Sambas Pimpin Korps Raport 18 Anggota Kodim
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
Satgas TMMD Regtas ke-119 Kodim 1208 Sambas menyampaikan sosialiasi

Hukum

Satgas TMMD Kodim 1208 Sambas Sosialisasi Rekrutmen TNI
Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Amankan Dua PMI Non Prosedural Masuk NKRI di Sambas
Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga
error: Content is protected !!