Home / Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 15:50 WIB

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas

Rugikan Keuangan negara hampir 1 Miliar, Mantan Kades Bentunai berinisial P ditahan Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).

Rugikan Keuangan negara hampir 1 Miliar, Mantan Kades Bentunai berinisial P ditahan Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).

Sambas Times. Mantan Kades Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas berinisial P resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, lantaran Korupsi Dana Desa (DD) untuk kepentingan bisnis dan pribadi.

Penetapan Mantan Kades Bentunai sebagai tersangka, karena terbukti melakukan korupsi DD Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hasil audit kerugian negara mencapai Rp. 562.276.379,60.

P menggunakan dana desa untuk kepentingan bisnis dan pribadi, jika dikalkulasi kerugian negara hampir mencapai 1 Miliar, karena melakukan berbagai penyimpangan dan potensi kerugian lain yang muncul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin SH MH menjelaskan, dari hasil penyidikan, kerugian tersebut terbagi dalam tiga pos besar :

  1. Rp. 171.103.527,05 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
  2. Rp. 165.012.110,82 dengan modus serupa, laporan fiktif dan penyimpangan administrasi.
  3. Rp. 226.160.741,73 yang raib tanpa kejelasan pemanfaatan.
BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Narkoba Jenis Shabu di Tebas

Amirudin mengupas modus yang digunakan P tergolong klasik, seperti pencairan dana tanpa prosedur, pertanggungjawaban fiktif, hingga mark up kegiatan.

“Dana korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya. Kerugian negara mencapai Rp. 562 juta lebih, jumlah yang hampir menyentuh 1 miliar rupiah,” kata Amirudin, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA:  Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan

Tersangka P dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya yang merugikan uang negara, tersangka P terancam pidana penjara belasan tahun, serta kewajiban mengganti kerugian negara.

Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. “Ini harus jadi peringatan keras bagi aparat desa lain agar dana rakyat dikelola dengan jujur dan transparan,” pungkas Amirudin.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Suasana Rakor Lintas Sektor pengamanan Nataru

Hukum

Pengamanan Nataru, Polres Sambas Gandeng Lintas Sektor
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap
Driver Ditsamapta Polda Kalbar latihan penggunaan Rantis Telehandler

Hukum

27 Driver Ditsamapta Polda Kalbar Latihan Rantis Telehandler

Hukum

Kepergok Curi HP, Pria Tuna Wicara di Tangkap Polisi

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Foto: Ilustrasi

Hukum

Kecelakaan Mobil vs Motor di Tebas, Seorang Pengendara Motor Tewas
Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan
Polres Sambas bersama mahasiswa membagikan takjil kepada masyarakat di lokasi Mapolres Sambas, Sabtu (15/3/2025) sore.

Hukum

Polres Sambas dan Mahasiswa Bagikan Takjil Berbuka Puasa
error: Content is protected !!