Sambas Times. Sebanyak 271 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas mendapat Remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.
Remisi khusus diserahkan langsung Kepala Rutan kelas IIB Sambas Luhur Prasaja usai melaksanakan Sholat Ied bersama warga binaan muslim di halaman Rutan Sambas. Sabtu, (22/4/2023).
Kepala Rutan kelas II B Sambas Luhur Prasaja menjelaskan. Warga rutan Sambas yang beragama Islam berjumlah 381 orang, dari jumlah tersebut tahanan 78 orang, dan narapidana 303 orang.
Luhur Prasaja menjelaskan dari 381 warga Rutan, hanya 271 warga yang mendapatkan remisi khusus. “Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi RK1 atau remisi khusus sebagian. Ada yang mendapatkan remisi 15 hari, 1 bulan, dan 1-15 hari,” jelasnya.
Sebanyak 61 orang mendapat remisi 15 hari, 198 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 12 orang mendapat remisi 1 hingga 15 hari. “Sedangkan untuk RK II atau remisi khusus bebas dan remisi khusus anak tidak ada,” jelasnya.
Luhur Prasaja menuturkan, remisi warga rutan itu sesuai dengan perkara pidana yang yang mereka jalani.
Diantaranya, Narkotika 126 orang, Perlindungan Anak 107 orang, Pencurian 12 orang. Human Traficking 6 orang, Penggelapan 8 orang, Penipuan 2 orang.
Kehutanan 2 orang, Pembunuhan 2 orang, Penadahan 2 orang. Perbankan 1 rang, Kesusilaan 1 orang, Pertambangan dan Minerba 1 orang, Sajam 1 orang.
“Dari remisi itu tidak hanya WNI saja, namun juga terdapat 1 orang WNA, dengan keterangan Jumlah Remisi Normal (PIDUM) 151 orang. Jumlah Remisi PP99 (PIDSUS) 110 orang, Jumlah Remisi PP28 4 orang, “pungkasnya. (Ris)
















