Sambas Times. Aliansi Masyarakat Untuk KSP (AMUK), kembali membangkitkan semangat Kabupaten Sambas Pesisir (KSP) yang telah berproses hampir 23 Tahun, untuk menuju Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ketua AMUK, Yudhiansyah menegaskan, AMUK mengambil bagian mendorong terwujudnya KSP. Seperti beberapa tahun lalu mendorong keluarnya SK bupati yang dinanti lebih dari 12 tahun.
Ia mengulas, dalam gerakan bersama masyarkat Daerah Pemilihan (Dapil) 3, sebelum terbagi menjadi Dapil 4. Merupakan keinginan masyarakat 5 kecamatan Selakau, Selakau Timur, Salatiga, Pemangkat dan Semparuk untuk menjadi Kabupaten.
Adanya pengusul 3 sekaligus dari Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), yaitu Kabupaten Ketapang. Maka Tanggal 22 Oktober 2025, AMUK kembali memprakarsai pertemuan yang dihadiri sekitar 100 orang.
Mereka terdiri dari 32 Kades atau perwakilan desa, 32 Ketua BPD dari 5 Kecamatan. Serta dihadiri narasumber dari Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP), juga dari Tapem Pemda Sambas.
Pertemuan dipandu Aef Sutardi sebagian moderator, pembawa acara Iwan Saputra, turut hadir Rahmadi Anggota DPRD Sambas dari Fraksi Gerindara, serta elemen masyarakat berpengaruh untuk membakar semangat KSP.
Yudhiansyah mengatakan, sebagai fasilitator ia membakar semangat masyarakat untuk mewujudkan KSP yang sudah berproses 23 tahun, didahului, KKR, Sekadau, Kayong Utara dan Melawi.
Yudhi mengutip yang disampaikan Hery Perwakilan Tapem Pemda Sambas, persoalan administrasi di Kabupaten Sambas sudah selesai. Tinggal proses dipusat walaupun ditingkat DPRD provinsi belum di paripurna kan.
Ketua AMUK menyampaikan dengan cost yang cukup besar kedepannya. Semoga PPKSP bisa merangkul pengalangan dana atau sponsor yang siap membiayai prosesnya berjalannya KSP.
Ia menegaskan, pertemuan tanggal 22 Oktober 2025, di salah satu warung kopi di Pemangkat. Menghasilkan kesepakatan 4 opsi, sebagai rekomendasi untuk pertemuan kedepan yang mungkin diprakarsai PPKSP atau kelompok masyarakat.
Berikut 4 Opsi Yang Telah di Rekomendasikan
- Mempertahankan susunan kepengurusan sekarang untuk menyelesaikan tugasnya, diharapkan dalam tempo yang tidak lama.
- PPKSP mengisi kekosongan di Pos-pos tertentu yang tidak aktif atau disebabkan meninggal dunia seperti Bendahara Umum, ketua 1 dll.
- Penyegaran/menganti sebagian pengurus atau keseluruhan yang nanti akan dipilih dalam mekanisme yang ada.
- Seluruh undangan sepakat untuk mempercepat proses KSP bisa terwujud.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














