Sambas Times. Kelompok Tani (Poktan) Sehati Desa Sijang, Kecamatan Galing meminta PT. Kaliau Mas Perkasa (KMP) mengganti rugi lahan mereka segera di bayar.
Sebagai bentuk tuntutan kepada PT KMP, Poktan menegaskan tuntutan melalui spanduk, bahwa lahan tersebut telah inklap dan bukan lagi milik pengembang.
“Alasan kami memasang spanduk ini karena tidak ada keputusan dari pihak perusahaan terkait pembebasan lahan,” kata Ismail Ketua Kelompok Tani Sehati, Kamis (11/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Ismail atas nama kelompok tani menegaskan tidak mau berlanjut-lanjut antara Kelompok Tani Sehati dengan PT KMP.
Saya berharap dengan Bupati, Gubernur dan Presiden dapat membantu menyelesaikan persoalan lahan yang sejak tahun 2006 atau hampir 14 tahun masih belum tuntas.
Ismail menegaskan, bahwa lahan tersebut sudah pernah di mediasi ke Kantor Desa, di Kecamatan, DPRD, BPN Terakhir di Ombudsman masih belum membuahkan hasil.
“Kami harap ada solusi dari pemerintah, sehingga ada kepastian dari perusahaan,” harapnya.
Septi Humas PT. KMP menghargai keluhan yang disampaikan kelompok tani, apapun bentuknya selagi itu masih ada koridor hukumnya.
“Atas nama perusahaan, saya meminta agar kegiatan ini bisa di tunda, apapun bentuknya, karena persoalan ini sudah cukup lama, dan ada prosedurnya,” ucapnya. (Hen)