Home / Pemerintahan

Selasa, 25 November 2025 - 15:30 WIB

BC Sintete Musnahkan BMMN Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Pemusnahan BMMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai, oleh KPPBC Sintete Tipe Madya Pabean C Sintete, di halaman KPPBC Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Selasa (25/11/2025).

Pemusnahan BMMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai, oleh KPPBC Sintete Tipe Madya Pabean C Sintete, di halaman KPPBC Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Selasa (25/11/2025).

Sambas Times. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (25/11/2025).

Pemusnahan barang bukit tersebut telah mendapatkan persetujuan KPKNL Singkawang (S-86/MK./KNL.1102/2025 tanggal 03 November 2025. Hal persetujuan pemusnahan BMMN di KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete).

Kepala KPPBC Sintete, Teguh Imam Subagyo menjelaskan. Pemusnahan BMMN dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector.

Ia mengatakan, BMMN yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selama periode Mei hingga Oktober 2025, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk.

BACA JUGA:  Bupati Satono Sampaikan Jawaban PU Fraksi DPRD Sambas

Selain itu, ada juga penindakan hasil operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang.

“Barang Milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang.” Kata Teguh Imam Subagyo.

Berikut Rincian Pelanggaran di Bidang Kepabeanan.

  1. Eyelash Extension Glue merk Lady Black dalam kondisi baik sebanyak 200 pieces. Dengan nilai barang sebesar Rp 19.980.000.
  2. Kosmetik berbagai merk dalam kondisi baik sebanyak 406 pieces. Dengan nilai barang sebesar Rp. 4.270.341.
  3. Handphone bekas berbagai merk dalam kondisi rusak sebanyak 8 unit. Dengan nilai barang sebesar Rp. 3.200.000.
  4. Racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate sebanyak 10 bungkus, dengan nilai barang sebesar Rp. 600.000.
BACA JUGA:  Lima Sekolah Ikuti KKG Gugus III Tanjung karimun di Sebawi

Pelanggaran di Bidang Cukai.

  1. BKC HT sebanyak 21.772 batang, dengan nilai barang sebesar Rp. 33.256.220,00, dengan potensi kerugian negara Rp. 16.796.762,00.
  2. BKC MMEA sebanyak 93,66 liter, dengan nilai barang sebesar Rp. 20.208.160, dengan potensi kerugian negara Rp. 8.873.880.

Total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp. 81.514.721, dan potensi kerugian negara Rp. 25.670.672.

Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan dilakukan di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pasi Log Kodim 1208 Sambas menyampaikan kegiatan Komsos bersama Aparatur Pemerintah

Pemerintahan

Kodim 1208 Sambas Gelar Komsos Bersama Aparatur Pemerintah
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Silaturahmi Bersama Wakil Menteri ATR RI
Koramil Sambas

Pemerintahan

SDPN Sambas dukung Program “GASING” TNI AD
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Gapoktan Desa Piantus Gelar Panen Padi Unggulan
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Gelar PU Fraksi Penyelenggaraan Kearsipan
Camat Sejangkung H Indra Gunawan SIP menyampaikan sambutan pada penutupan MTQ Kabupaten Sambas ke-XXXI di Kecamatan Sejangkung.

Pemerintahan

MTQ ke-XXXI Kabupaten Sambas di Sejangkung Sukses
Kepala Desa Rambayan, Suwono

Pemerintahan

Kades Rambayan Berkomitmen Wujudkan Desa Untuk Pembangunan
TMMD

Pemerintahan

Paralon PDAM Tiba di Lokasi TMMD, Sarana Air Bersih Makin Dekat
error: Content is protected !!