Sambas Times. Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyampaikan 7 tuntutan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026.
Anggun Gunawan Ketua ADAKSI dalam siaran press nya menyampaikan kritik dan masukan terhadap arah kebijakan pendidikan tinggi nasional di Jakarta, Jumat (2/5/2026).
ADAKSI menilai, masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke perguruan tinggi. Termasuk melalui SPPG Unhas, pelaksanaannya memperlihatkan kekeliruan prioritas.
ADAKSI mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). Prof Brian Yuliarto, untuk fokus mengurus persoalan pendidikan tinggi secara serius.
Selain itu, ia juga meminta Mendiktisaintek tidak menjadikan perguruan tinggi sebagai ruang uji coba pelaksanaan kebijakan yang justru mengaburkan fungsi pendidikan tinggi itu sendiri.
Berikut 7 Tuntutan ADAKSI
- Mengembalikan perguruan tinggi pada fungsinya sesuai Undang-Undang sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan peradaban bangsa melalui Tridharma. Bukan sekadar instrumen atau pelengkap kebutuhan industri.
- Segera menaikkan tunjangan fungsional dosen yang tidak pernah disesuaikan sejak 2007.
- Membayarkan secara penuh rapelan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN periode 20202024 tanpa penundaan.
- Menjamin kepastian dan keadilan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh dosen ASN tanpa pengecualian.
- Menjamin pembiayaan dan penguatan perguruan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dosen, akreditasi, indikator kinerja utama perguruan tinggi, zona integritas. Serta beban kinerja dosen di lapangan agar tidak sekadar bersifat administratif dan menyibukkan, tetapi berorientasi pada capaian nyata dan kualitas.
- Mengevaluasi serta menyederhanakan proses administrasi di perguruan tinggi dan Kemdiktisaintek Republik Indonesia agar lebih efektif, efisien, dan tidak membebani kerja akademik dosen.
Bagi pendidikan tinggi, Hardiknas harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan nyata penyelenggaraan pendidikan. ” Pendidikan tinggi harus ditegaskan sebagai tanggung jawab negara, bukan komoditas pasar,” ujar Anggun Gunawan.
ADAKSI : Negara Jangan Lepas Tangan Untuk Pendidikan Tinggi
Dalam aspirasinya, Anggun Gunawan mewakili ADAKSI meminta Negara tidak lepas tangan dari Pendidikan Tinggi dan tanggung jawab konstitusionalnya.
Ia menegaskan, pendidikan tinggi seharusnya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Yaitu berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa.
Termasuk mengembangkan sivitas akademika yang unggul melalui Tridharma, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai humaniora. Bukan sebagai pelaksana teknis program di luar mandat utamanya.
Ia menyayangkan, rencana penutupan program studi perguruan tinggi. Seperti yang sampaikan Sekjend Kemendiktisaintek Prof Badri Munir Sukoco.
Apalagi dengan dalih kebutuhan pasar industri menunjukkan bahwa pendidikan tinggi diperlakukan sebagai komoditas. Padahal perguruan tinggi harus menjaga keberagaman ilmu, pemikiran kritis, dan kebutuhan jangka panjang bangsa.
Siaran Pers Nomor 196/Sipers/IV/2026 yang tidak menjelaskan penataan program studi secara jelas dan rinci menunjukkan ketidaktegasan dalam merespons isu penutupan program studi, yang mempertegas ketidakpastian arah kebijakan.
Ia menegaskan, nasib dosen berstatus ASN masih jauh dari perhatian serius negara. Tunjangan fungsional dosen sejak tahun 2007 tidak pernah naik, rapel tukin periode 2020-2024 belum dibayar, dan tukin untuk semua dosen ASN sebagai hak dasar semakin buram.
“Dosen memikul Tridharma dan tugas penunjang dengan beban lebih yang melimpah dan tak berkesudahan. Sementara kesejahteraan terabaikan dan tanpa kejelasan,” tuturnya.
Ketika kementerian menggaungkan semangat pendidikan tinggi bertaraf internasional, di lapangan dosen justru dipaksa menanggung beban administratif. Melalui capaian indikator kinerja utama, akreditasi, dan zona integritas.
Ironisnya, kondisi ini mengganggu pelaksanaan Tridharma dosen dan berdampak tidak optimalnya pelayanan kepada mahasiswa, dan menjadikan perguruan tinggi sebagai ruang uji coba kebijakan yang justru mengaburkan fungsi pendidikan tinggi.
Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News Sambas Times















