Sambas Times. Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Sambas (BEM Poltesa) menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen mulai 1 Januari 2025.
Tarif PPN resmi naik menjadi 12 persen disampaikan pemerintah dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang digelar di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sofia, Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Poltesa menegaskan. Walaupun yang kena PPN hanya Barang Kena Pajak (BKP) dengan Jasa Kena Pajak (JKP). Namun kebijakan ini tidak sesuai diberlakukan negara yang sedang lemah ekonominya.
Seperti UMR rendah, banyak pengangguran di kalangan gen Z, ditambah lagi lonjakan kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat yang lagi krisis ekonomi, inflasi bakal naik, daya beli makin melemah.
“Dampak dari kenaikan PPN ini, yang perlu di khawatirkan banyaknya toko kelontong atau sembako yang terpaksa tutup jika daya jual mereka rendah,” ujar Sofia.
Menurutnya, dengan kenaikan 1 persen PPN yang sebelumnya 11 persen, jika di kaitkan dengan nominal persenan akan sedikit. Tapi jika konteksnya adalah ekonomi, maka pengaruhnya besar sekali dan impact nya juga besar untuk masyarakat.
“Ekonomi Indonesia sekarang sedang tidak baik-baik saja, lalu ditambah dengan kenaikan PPN 12 persen. Akan berpotensi besar mengurangi pelaku usaha mirko yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Tidak Bisa PPN Dibandingkan Dengan Negara Maju
Dikatakan Sofia, negara maju dengan PPN tinggi, seperti Brazil 17 persen, Afrika Selatan 15 persen, India 18 persen, Turki 20 persen dan Filipina 12 persen adalah perbandingan yang tidak adil karena kekuatan ekonomi tidak setara.
“PPN di negara tersebut tinggi karena memang daya beli bagus, ekonominya stabil, dan inflasi juga relatif terkendali,” terang Sofia.
Jika pemerintah tetap ingin menaikkan PPN, ia khawatir akan memicu dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi. Sedangkan yang kita ketahui daya beli masyarakat sedang menurun.
“Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini juga berdampak signifikan pada kalangan bawah. Contohnya peningkatan beban biaya hidup, yaitu harga barang dan jasa naik,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















