Sambas Times. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menggelar kegiatan simulasi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu, Rabu, (13/5/2026).
Simulasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman kepemiluan dan penguatan kapasitas generasi muda. Khususnya mahasiswa di bidang hukum kepemiluan.
Bawaslu Kabupaten Sambas melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (FH UNISSAS) dari Program Studi Hukum Tata Negara.
Sebanyak 9 mahasiswa turut ambil bagian secara aktif pada simulasi sidang. Tidak hanya sebagai peserta, mahasiswa ikut langsung dalam berbagai peran persidangan, mulai dari pelapor, terlapor, saksi, hingga pengunjung sidang.
Keterlibatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti menjelaskan. Simulasi ini menjadi sarana pembelajaran yang penting bagi mahasiswa untuk memahami proses penegakan hukum pemilu secara langsung.
“Melalui simulasi ini, mahasiswa tidak saja memahami teori. Tapi secara langsung mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu dilaksanakan, “ujar Yesi.
Bawaslu berharap kegiatan seperti ini mampu meningkatkan pemahaman hukum kepemiluan. Sekaligus membangun kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda.
Perwakilan mahasiswa FH UNISSAS, Sefty Aulia Sari Malindo, mengaku antusias mengikuti simulasi tersebut. Karena memberikan pengalaman baru yang berkaitan langsung dengan praktik hukum pemilu.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai mahasiswa hukum. Karena dapat belajar langsung mengenai proses persidangan pemilu oleh Bawaslu,” tuturnya.
Ia mengungkap, pengalaman ini memberikan gambaran nyata tentang bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yang dilaksanakan.
Dari kegiatan ini. Ia berharap keterlibatan mahasiswa dapat melahirkan generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan penegakan hukum pemilu.
Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News Sambas Times















