Home / Pemerintahan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:31 WIB

Polres Sambas Bagikan Ribuan Masker Gratis, Jaga Kesehatan dan Imbau Tidak Bakar Lahan

Polres Sambas membagikan ribuan masker kepada pengguna jalan raya, serta menyampaikan imbauan untuk menjaga kesehatan, gunakan masker saat keluar rumah dan tidak membakar di kebun atau lahan.

Polres Sambas membagikan ribuan masker kepada pengguna jalan raya, serta menyampaikan imbauan untuk menjaga kesehatan, gunakan masker saat keluar rumah dan tidak membakar di kebun atau lahan.

‎‎Sambas Times. Untuk membantu masyarakat terhindar dari pencemaran polusi udara akibat kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polres Sambas membagikan Ribuan masker gratis kepada masyarakat di jalan raya.

Dalam aksi itu, Polres Sambas menyampaikan edukasi serta imbauan pencegahan Karhutla yang menganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat, Sabtu (5/9/2026).

‎Ribuan masker dibagikan gratis kepada masyarakat dalam kegiatan bakti sosial yang dipimpin Kabag Log Polres Sambas, AKP Acep Burhan Kurnadi.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan personel Polres Sambas dan delapan anggota Saka Bhayangkara Sambas.

‎Pembagian masker dipusatkan di Jalan Kartiasa, tepat di depan Mako Polres Sambas, serta kawasan Tugu Tabrani atau Simpang Tiga Lampu Merah Jalan Gusti Hamzah.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Gelar Pelatihan Empat Pilar Literasi Digital

Selain masker, petugas juga menyampaikan edukasi kepada warga agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap.

‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pembagian masker merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, ditengah polusi udara akibat karhutla.

Polres Sambas Bagikan Ribuan Masker Gratis, Jaga Kesehatan dan Imbau Tidak Bakar Lahan

Serta mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila kondisi udara tidak sehat.

‎“Polres Sambas mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika menemukan adanya Karhutla, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat ditangani secepatnya,” ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.

‎Ia menambahkan, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Polres Sambas juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hokum.

BACA JUGA:  Pangdam XII/TPR Kunjungi Kodim 1208 Sambas

Sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin pada apel gelar pasukan Operasi Lilin Kapuas 2024 di Halaman Mapolres Sambas

Pemerintahan

Jelang Nataru, Polres Sambas Apel Pasukan Ops Lilin Kapuas 2024
Mardani Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas bersama Ketua Komisi IV DPRD Sambas Anwari.

Pemerintahan

Mardani Dorong Pemda Sambas Tingkatkan Angka RLS
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Hadiri Majelis Zikir Maulid Desa Tri Kembang
Ketua BKPRMI Kabupaten Sambas Romi

Pemerintahan

Pengurus BKPRMI Kecamatan Jawai Terbentuk
Reses Anggota DPRD Kalbar Subhan Nur

Pemerintahan

Reses di Tebas, Subhan Nur Serap Aspirasi Masyarakat
Poltesa

Pemerintahan

Direktur Poltesa Jalin MoC Bersama Tiga Universitas Taiwan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah

Pemerintahan

BKPSDMAD Sambas Percepat Pemberkasan P3K Paruh Waktu
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati dan Forkopimda Salurkan Bantuan Banjir di Galing
error: Content is protected !!