Home / Pemerintahan

Selasa, 20 Desember 2022 - 12:45 WIB

PD Aman Dorong Terbentuknya Perda PPMA

PD Aman mengabadikan momen foto bersama Sekda Sambas, Selasa (20/12/2022).

PD Aman mengabadikan momen foto bersama Sekda Sambas, Selasa (20/12/2022).

Sambas Times. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) menggelar Focus Grup Discussions (FGD) Mendorong Perda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) di Kabupaten Sambas.

FGD yang digelar PD Aman dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ir H Ferry Madagaskar MSi, Selasa (20/12/2022) di Aula Kantor Bupati Sambas.

Sekda menegaskan sangat memahami tujuan dari FGD yang digelar. Dan tujuan kita sangat mulia, apalagi sudah delapan kabupaten daerah tentang penataan masyarakat adat di Kabupatennya masing masing.

“Perda ini bertujuan menjaga hak asasi masyarakat untuk mempertahankan wilayahnya, ini sangat sejalan dengan visi dan misi Bupati Sambas,” ujar Sekda.

BACA JUGA:  Bupati Sambas Perjuangkan Kuota BBM Bagi Petani dan Nelayan

Ferry berpesan nantinya, jika sudah terwujud maksimalkan Perda ini untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk menakuti.

“Tujuan Perda ini untuk kepentingan masyarakat, jika Perda tersebut telah terwujud, diharapkan dapat melindungi masyarakat,” pesan Sekda.

Ketua PD Aman Sambas Iskandar mengatakan sangat mendorong terbentuknya Perda tentang PPMA di Kabupaten Sambas.

“Ia berharap hasil FGD ini nantinya dapat dirumuskan pikiran bersama mendorong terwujudnya Perda PPMA,” harapnya.

Biro Advokat dan kebijakan PW Aman Kalbar Glorio Sanen menyampaikan. Pemerintah Kabupaten Sambas dalam hal ini di wakili Sekda Sambas memberi dukungan Perda yang diajukan PD Aman.

BACA JUGA:  Tata Jaringan FO, Pemkab Sambas Pastikan Konektivitas Tetap Aman dan Tertib

“Untuk mendorong Perda ini tentunya ada mekanisme administratif, sehingga harus disesuaikan dengan kondisi permintaan yang berjalan,” jelasnya.

Ia mengatakan, secara substansi Perda ini yang pertama mandat dari konstitusi, terutama putusan nomor 35 tahun 2012.

Aman selaku pemohon dalam proses yang secara tegas, mahkamah menyatakan perlu peraturan perundang-undangan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Jika di tingkat undang-undang belum dibahas, maka mahkamah konstitusi memberikan alternatif kewenangan ditingkat daerah, dalam hal ini provinsi maupun kabupaten, dan diskusi ini menjawab keputusan mahkamah konstitusi tersebut,” pungkasnya. (Hen)

Share :

Baca Juga

Pjs Bupati Sambas Marlyna memimpin upacara Hari Santri Nasional

Pemerintahan

Pemda Sambas Gelar Upacara Hari Santri Nasional
Wakil Bupati Sambas Heroaldi

Pemerintahan

Wabup Hero Hadiri Malam Nisfu Sya’ban di Masjid Babul Jannah
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Pemda Sambas Gelar Pisah Sambut Dandim 1208 Sambas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Berang Truk TBS Overload Amblas di Jalan Kota Sambas
Hut Bhayangkara Ke-79

Pemerintahan

Kapolres Sambas Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79
Bupati Sambas Satono memberikan motivasi kepada Duta Genre

Pemerintahan

Bupati Harap Duta Genre Jadi Role Model Remaja Kabupaten Sambas
DPRD Kabupaten Sambas mengejar Paripurna LKPj Bupati Sambas TA 2023

Pemerintahan

Ferdinan Pimpin Paripurna DPRD Bahas LKPj Bupati Sambas TA 2023
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati dan Sekda Pantau Proses Belajar Mengajar di SMPN 1 Sambas
error: Content is protected !!