Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) meminta 119 Desa Mandiri Kabupaten Sambas jangan hanya sebatas mandiri administrasi.
“Peningkatan desa mandiri ini menarik untuk kita soroti dan amati. Terutama faktor-faktor yang dapat menunjang wujudkan desa mandiri,” kata Kabid Eksternal KMKS Ali, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang perlu diamati dari perubahan lompatan yang cukup tajam, dalam kurun dua tahun, dari 38 desa mandiri meningkat menjadi 119 Desa Mandiri.
“Faktor apa saja yang membuat suatu desa menjadi desa mandiri, apakah dari sisi administrasi saja,” tegas Kabid Eksternal KMKS mengungkapkan.
Ia menjelaskan, menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi.
Seperti Infrastruktur yang memadai, aksesibilitas atau transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
“Kita berharap desa mandiri di Sambas bukan hanya dari segi administrasi. Namun sesuai realita yang ada, kami berharap 119 desa di Sambas dapat mendorong IPM dan SDM Sambas,” tegasnya.
Kepala Bidang Aksi dan Advokasi KMKS Rizal berharap status desa berubah menjadi mandiri. Dikuti masyarakat desanya juga semakin berkontribusi dalam pembangunan sosial, maupun kesejahteraan masyarakat desanya.
Status desa mandiri tentu patut di apresiasi, namun lebih menariknya bilamana desa mandiri dapat membuat gerakan baru. Mengelola dana desa yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Harus mengutamakan kepentingan masyarakat, Kades harus mampu meningkatkan pendapatan asli desa, serta memberikan ruang kreatifitas dan inovasi kepada pemuda pemudi desa nya,” tegas Rizal. (edo)















