Home / Politik

Kamis, 27 April 2023 - 10:14 WIB

KPU Sambas Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023

KPU Sambas menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kamis (27/4/2023).

KPU Sambas menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kamis (27/4/2023).

Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024.

Sosialisasi PKPU menghadirkan pengurus 18 Partai Politik Kabupaten Sambas, Forkopimda. Kepala Kesbangpol Sambas, Direktur RSUD Sambas dan Pemangkat, serta undangan penting lainnya, Kamis, (27/4/2023).

Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi pada sosialisasi tersebut menjelaskan tujuan sosialisasi. Serta menyampaikan tahapan pencalonan merupakan tahapan yang panjang dari pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA:  DPRD Sambas Terima RDP Eks Tenaga Honorer Kategori II

“Kita berharap dari sosialisasi ini tahapan pencalonan berjalan dengan lancar, dan Partai Politik dapat mencalonkan anggota dewan kabupaten dengan lancar, aman dan terkendali.” Ucapnya.

Sudarmi mengingatkan calon anggota dewan untuk melengkapi berkas dalam waktu 14 hari dan harus sudah benar-benar selesai.

“Pendaftaran ini masanya 14 hari, kita berharap 14 hari ini cukup dan dapat tuntas untuk kelengkapan berkas, dan Kami berharap pengurusan berkas tidak dilakukan last minute,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa KPU Kabupaten Sambas melibatkan stakeholder terkait untuk cek kesehatan calon anggota dewan. Seperti pengecekan kejiwaan di RSUD Sambas dan Pemangkat.

BACA JUGA:  PMII Gelar Seminar Kepemudaan Sukseskan Pemilu Serentak 2024

“Semoga tidak ada masalah di tahap pencalonan ini. Jika ada konsultasi dan koordinasi dari bapak ibu terkait persyaratan pencalonan, kami dari KPU sangat membuka ruang,” tutur Sudarmi.

Usai mekakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU Kabupaten Sambas juga mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Sambas/Kota dalam Pemilu 2024. (Ris)

Share :

Baca Juga

DPD Golkar Kalbar menyerahkan bantuan banjir Desa Lumbang, Kecamatan Sambas

Politik

Dudung Salurkan Bantuan Golkar Kalbar ke Desa Lumbang
Dokumentasi Almarhum Ir H Arifidiar MH usai memberikan motivasi kepada AMPG dan Kader Partai Golkar Kabupaten Sambas.

Politik

AMPG Sambas Kehilangan Figur Sosok Arifidiar
Mardani Anggota Fraksi PDI

Politik

Fraksi PDI-P Ingatkan Pemda Bukan Sekedar Menaikkan atau Menurunkan APBD
Sehan A Rahman Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sambas

Politik

Golkar Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sambas
Partai Nasdem

Politik

Nasdem Sambas Berbagi, Santuni Janda dan Anak Yatim
PILKADA 2024

Politik

HMI Dukung Bawaslu Panggil ASN dan Anggota DPRD Langgar Pilkada
Herzaky Mahendra Putra foto bersama panitia Diskusi Politik

Politik

Diskusi Politik Hadirkan Tiga Pemateri Tokoh Pemuda
MUI KABUPATEN SAMBAS

Politik

Usai Pilkada, MUI Ajak Bersama Bangun Kabupaten Sambas
error: Content is protected !!