Home / Politik

Kamis, 27 April 2023 - 10:14 WIB

KPU Sambas Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023

KPU Sambas menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kamis (27/4/2023).

KPU Sambas menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kamis (27/4/2023).

Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024.

Sosialisasi PKPU menghadirkan pengurus 18 Partai Politik Kabupaten Sambas, Forkopimda. Kepala Kesbangpol Sambas, Direktur RSUD Sambas dan Pemangkat, serta undangan penting lainnya, Kamis, (27/4/2023).

Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi pada sosialisasi tersebut menjelaskan tujuan sosialisasi. Serta menyampaikan tahapan pencalonan merupakan tahapan yang panjang dari pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA:  Fraksi PAN Apresiasi Raihan WTP Pemda Sambas

“Kita berharap dari sosialisasi ini tahapan pencalonan berjalan dengan lancar, dan Partai Politik dapat mencalonkan anggota dewan kabupaten dengan lancar, aman dan terkendali.” Ucapnya.

Sudarmi mengingatkan calon anggota dewan untuk melengkapi berkas dalam waktu 14 hari dan harus sudah benar-benar selesai.

“Pendaftaran ini masanya 14 hari, kita berharap 14 hari ini cukup dan dapat tuntas untuk kelengkapan berkas, dan Kami berharap pengurusan berkas tidak dilakukan last minute,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa KPU Kabupaten Sambas melibatkan stakeholder terkait untuk cek kesehatan calon anggota dewan. Seperti pengecekan kejiwaan di RSUD Sambas dan Pemangkat.

BACA JUGA:  PPS Desa Temajuk Tanam Bibit Pohon di Tepi Pantai

“Semoga tidak ada masalah di tahap pencalonan ini. Jika ada konsultasi dan koordinasi dari bapak ibu terkait persyaratan pencalonan, kami dari KPU sangat membuka ruang,” tutur Sudarmi.

Usai mekakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU Kabupaten Sambas juga mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Sambas/Kota dalam Pemilu 2024. (Ris)

Share :

Baca Juga

BEM Poltesa dan UNISSAS Gelar FGD dan Sosialisasi Pasca Pemilukada

Politik

BEM Poltesa dan UNISSAS Gelar FGD dan Sosialisasi Pasca Pemilukada
Ketibaan Pangdam XII Tanjungpura disambut Adat Istiadat Sambas dan tarian Multi Etnis

Politik

Memasuki Tahun Pemilu, Pangdam Ingatkan TNI-Pori Netral
Partai Nasdem

Politik

Pilkada Sambas, Rofi Terima Rekomendasi DPP Nasdem
DR H Sumar'in Ketua MUI Kabupaten Sambas

Politik

MUI Sambas Imbau Peserta Pemilu Jaga Persatuan
PPK Selakau Timur mengabdikan sesi foto bersama usai Rakor

Politik

PPK Selakau Timur Rakor Pengelolaan Logistik Pilkada 2024
Debat Kandidat Pilkada Pontianak

Politik

Bahasan Serang Soal Pakaian Adat Etnis
Sambas Gemilang Misni Mariadi

Politik

Kunjungi Abah Rasnie, Misni Beppadah Maju Pilkada Sambas
Bawaslu

Politik

UNISSAS Dan Bawaslu Gencarkan Sosialisasi Politik Bagi Pemilih Pemula
error: Content is protected !!