Sambas Times. Polres Sambas kembali berhasil menangkap seorang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea mengatakan, Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Satgas TPPO kembali menangkap satu tersangka dugaan kasus TPPO di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
“Tersangka berinisial SB, laki-laki (38), warga Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan. Bersama dua PMI yang ingin mencari pekerjaan. Antaranya HV (22) dan inisial R (23) yang berasal dari Kecamatan Sajad,” jelasnya.
Kasus ini berawal, saat korban datang ke kantor P4MI Kabupaten Sambas untuk melaporkan bahwa korban telah dipekerjakan di Malaysia oleh tersangka SB dengan cara tidak sesuai prosedur (ilegal).
Kemudian, korban diberangkatkan oleh tersangka SB ke Malaysia melalui jalur PLBN Aruk dan diinapkan di salah satu penginapan di Sibu Malaysia.
“Karena belum mendapat pekerjaan yang gajinya sesuai korban dibawa ke Bintulu Malaysia. Korban HV dipekerjakan di Syarikat Minyak Solar sedangkan korban R dipekerjakan di situs judi online. Dengan gaji sebesar RM 1.300 dan kontrak kerja selama satu tahun,” jelasnya.

Syarikat Minyak Solar Ilegal
Bahkan, lanjutnya, paspor korban ditahan oleh Manager tempat bekerja setelah satu bulan bekerja korban baru mengetahui bahwa Syarikat Minyak Solar tempat korban HV bekerja merupakan Syarikat Ilegal.
Karena merasa takut, korban HV khawatir, selain itu korban R sering mengalami tindak kekerasan fisik dari manager tempatnya bekerja. Sehingga korban memutuskan untuk berhenti bekerja.
“Korban memutuskan pulang ke Indonesia melalui jalur perkebunan Kelapa Sawit. Pada saat pelarian tersangka SB dan temannya DK mendatangi orang tua korban dan meminta ganti rugi sebesar lima juta rupiah serta mengancam dan menteror keluarga korban. Atas peristiwa tersebut kedua korban membuat laporan,” tuturnya.
Tersangka dikenakan pasal TPPO atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 4. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Jo Pasal 81, Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (jyn)















