Home / Hukum

Sabtu, 17 Juni 2023 - 12:14 WIB

Polres Sambas Amankan Tersangka TPPO Terlantarkan PMI di Malaysia

Polres Sambas kembali mengamankan tersangka TPPO yang menelantarkan PMI di Malaysia.

Polres Sambas kembali mengamankan tersangka TPPO yang menelantarkan PMI di Malaysia.

Sambas Times. Polres Sambas kembali berhasil menangkap seorang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea mengatakan, Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Satgas TPPO kembali menangkap satu tersangka dugaan kasus TPPO di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

“Tersangka berinisial SB, laki-laki (38), warga Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan. Bersama dua PMI yang ingin mencari pekerjaan. Antaranya HV (22) dan inisial R (23) yang berasal dari Kecamatan Sajad,” jelasnya.

Kasus ini berawal, saat korban datang ke kantor P4MI Kabupaten Sambas untuk melaporkan bahwa korban telah dipekerjakan di Malaysia oleh tersangka SB dengan cara tidak sesuai prosedur (ilegal).

BACA JUGA:  Anggota Polsek Jawai Bubarkan Aksi Balap Liar

Kemudian, korban diberangkatkan oleh tersangka SB ke Malaysia melalui jalur PLBN Aruk dan diinapkan di salah satu penginapan di Sibu Malaysia.

“Karena belum mendapat pekerjaan yang gajinya sesuai korban dibawa ke Bintulu Malaysia. Korban HV dipekerjakan di Syarikat Minyak Solar sedangkan korban R dipekerjakan di situs judi online. Dengan gaji sebesar RM 1.300 dan kontrak kerja selama satu tahun,” jelasnya.

Polres Sambas kembali mengamankan tersangka TPPO yang telantarkan PMI di Malaysia, dan barang bukti
Syarikat Minyak Solar Ilegal

Bahkan, lanjutnya, paspor korban ditahan oleh Manager tempat bekerja setelah satu bulan bekerja korban baru mengetahui bahwa Syarikat Minyak Solar tempat korban HV bekerja merupakan Syarikat Ilegal.

Karena merasa takut, korban HV khawatir, selain itu korban R sering mengalami tindak kekerasan fisik dari manager tempatnya bekerja. Sehingga korban memutuskan untuk berhenti bekerja.

BACA JUGA:  Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas

“Korban memutuskan pulang ke Indonesia melalui jalur perkebunan Kelapa Sawit. Pada saat pelarian tersangka SB dan temannya DK mendatangi orang tua korban dan meminta ganti rugi sebesar lima juta rupiah serta mengancam dan menteror keluarga korban. Atas peristiwa tersebut kedua korban membuat laporan,” tuturnya.

Tersangka dikenakan pasal TPPO atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 4. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Jo Pasal 81, Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (jyn)

Share :

Baca Juga

Polsek Sambas

Hukum

Larikan Dana Titipan Pekerja Sarawak, YP Diamankan Polsek Sambas
Rutan Sambas

Hukum

258 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri 1445 H
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pembunuh Kakek di Jembatan Sekura

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Polsek Pemangkat

Hukum

Personel Gabungan Siap Amankan Imlek dan CGM Pemangkat
Kapolsek Jawai Selatan

Hukum

Imbau Pelajar Taati Berlalulintas dan Hindari Kenakalan Remaja
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Kasatlantas Mulai Terapkan Ops Keselamatan Kapuas 2023
Pemuda yang terlibat akai Balap Liar diamankan Satlantas Polres Sambas di Pos Lantas Pasar Sambas.

Hukum

Satlantas Amankan Balap Liar Area Kantor Bupati Sambas
error: Content is protected !!