Sambas Times. Aliansi Masyarakat Untuk KSP (AMUK) kembali memfasilitasi semangat mewujudkan pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir (KSP) yang transparan dan demokrasi disalah satu Cafe di Pemangkat, Kamis (18/12/2025).
Ketua AMUK, Yudiansyah menjelaskan, semangat mewujudkan KSP yang diikuti 5 perwakilan kecamatan selama 3 jam dihadiri Kades, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda, Ormas dan profesi profesional.
“Dari pertemuan itu, menghasilkan pilihan bersama denga polling tertutup, tanpa tekanan pihak manapun. Yang memilih penyegaran pengurus 95 persen, yang mengisi kekosongan pengurus 5 persen,” kata Yudiansyah.
Menurut Yudi, pertimbangan hasil dari pertemuan diantaranya,
1. Intrust Publik atau krisis kepercayaan publik cukup tajam dari berbagai kalangan
2. Persoalan status tanah hibah ibu kota Kabupaten di Salatiga.
3. Kekecewaan Terlalu lama, 22 tahun proses KSP tidak ada hasil atau Zonk, dan sekarang harus kembali lagi dari awal. Karena alasan berkas yg diserahkan tahun 2018 masih mengunakan uu no 32 thn 2004 yang sudah expraid.
Sementara yang berlaku sekarang UU no 23 thn 2014. Sehingga harus proses kembali dari awal. Seperti meminta dukungan 33 desa. Itu disampaikan oleh berbagai pihak.
“Dalam pertemuan itu, AMUK hanya mengakomodir memberikan fasilitas yang terbatas. Namun hasilnya, mereka telah memutuskan permasalahan dengan tegas dan cerdas,” tegasnya.
Meminta PPKSP Mengumpulkan Kembali Kades, BPD dan Tomas
Para pihak yang hadir dalak pertemuan itu, meminta PPKSP mengumpulkan kembali Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat seperti saat menjelang sebelum PPKSP berangkat ke Pusat berkoordinasi dengan pihak kemendagri.
“PPKSP harus menyampaikan hasilnya, serta langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan. Termasuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait status lahan hibah, supaya tidak simpang siur,” ulasnya.
Menurut Yudi, adapun banyak pihak yang mengiginkan penyegaran, itu juga harus ditanggapi serius. Karena menyangkut kredibilitas dan rasa tanggung jawab mengwujudkan KSP kedepan.
Segala kegiatan panitia pemekaran, jelas Yudi, baik desa, kabupaten atau provinsi. Aturan terbaru dilarang mengunakan APBD, sehingga memerlukan dukungan semua pihak.
“Ia, panitia pemekaran tidak lagi bisa menggunakan APBD. Sehingga perlu dukungan Kades, BPD dan tokoh masyarakat yang memberikan amanah, harus didengarkan juga oleh PPKSP,” harapnya.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














