Sambas Times. Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas menghadiri Rapat Pimpinan Nasional ke III Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Agenda Rapimnas ADKASI yang merupakan wadah perjuangan dan pemersatu lembaga DPRD kabupaten seluruh Indonesia membahas isu nasional, salah satunya menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar menjelaskan, Indonesia siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota tahu 2024 secara serentak.
Termasuk Kalbar, khususnya Kabupaten Sambas yang juga akan melaksanakan pemilihan Gubernur maupun Bupati yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.
Ia mengatakan, momentum Rapim Adkasi sangat penting, karena ada beberapa isu strategis nasional, terkait tugas fungsi DPRD dalam memperkuat pembangunan dan lembaga dikaji secara signifikan.
“Dalam Rapimnas ADKASI disampaikan juga arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk turut menyukseskan Pilkada Serentak.” Ujar Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra menjelaskan.
Wakil Ketua II DPRD Sambas Sehan A Rahman mengucapkan syukur bisa menghadiri Rapim ADKASI. Karena banyak ilmu dan informasi yang diperlukan dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi legislatif.
“Kita mendapatkan bekal bagaimana mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak, termasuk yang berkaitan dengan pendanaan bersumber dari APBD.” Tegas Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Wakil Ketua III DPRD Sambas Suriadi mengatakan, Rapimnas ini banyak memberikan informasi penting terkait Pilkada. Karena banyak perbedaan dan kesamaan yang dihadapi daerah, terutama dalam menanam konflik.
“Permasalahan daerah memiliki persamaan dan perbedaan kasus. Moment Rapim ADKASI menjadi wadah berbagi isu strategis, informasi dan solusi penanganan konflik.” Ujar Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Nasdem menegaskan.
Suriadi menambahkan, inti dari Rapimnas ADKASI, bagaimana sikap pimpinan DPRD menyikapi terkait isu-isu strategis, terutama dalam membangun Indonesia dari daerah.
Pada Rapimnas ADKASI yang mengangkat isu strategis bagaimana menyamakan persepsi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang
pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News