Sambas Times. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas launching data Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Kabupaten Sambas. Jumat (9/2/2024).
Adapun TPS rawan Kabupaten Sambas dibagi menjadi dua kategori, yaitu berdasarkan kategori distribusi logistik, dan kerawanan penghitungan suara (Tungsura).
Kategori distribusi logistik terbagi beberapa kerawanan seperti daeah tidak memiliki signal, akses sulit, rawan banjir, basis kepulauan dan perbatasan.
Rincian jumlah TPS kategori rawan distribusi logistik yaitu, terbanyak dari kecamatan Tangaran 73 TPS, kecamatan Salatiga 51 TPS, kecamatan Sejangkung 46 TPS.
Kecamatan Selaku 37 TPS, kecamatan Selakau Timur 35 TPS. Kecamatan Teluk Keramat 34 TPS, kecamatan Tebas 21 TPS, kecamatan Sambas 15 TPS.
Kecamatan Subah 27 TPS, kecamatan Galing 19 TPS, kecamatan Pemangkat 15 TPS. Kecamatan Sajad 12 TPS, kecamatan Paloh 7 TPS, kecamatan Sajingan Besar 7 TPS.
Kecamatan Sebawi 4 TPS, kecamatan Tekarang 0 TPS, kecamatan Semparuk 0 TPS, kecamatan Jawai 0 TPS, kecamatan Jawai Selatan 0 TPS.
Sedangkan kerawanan penghitungan suara (Tungsura) terdiri dari surat lebih dari semestinya, surat suara kurang dari semestinya. Pemungutan suara ulang, tindak pidana pemilu, data anomali, dan partisipasi pemilih.
Kecamatan Selakau Timur menjadi tertinggi rawan Tungsura dengan 38 TPS, di susul kecamatan Selakau 37 TPS. Teluk Keramat 2 TPS, kecamatan Pemangkat 2 TPS, kecamatan Semparuk 2 TPS.
Kecamatan Tangaran 1 TPS, kecamatan Tebas 1 TPS, dan sisa kecamatan lainnya masing-masing 0 TPS rawan.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News