Sambas Times. Bawaslu Kabupaten Sambas melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sambas, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan Coktas dilaksanakan KPU di 7 kecamatan dan 14 desa di Kabupaten Sambas. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Coktas dilaksanakan di Kecamatan Sejangkung di Desa Penakalan dan Desa Setalik, Kecamatan Sajad di Desa Jirak dan Desa Tengguli, Kecamatan Paloh di Desa Kalimantan dan Desa Tanah Hitam.
Kecamatan Pemangkat di Desa Lonam dan Desa Harapan, Kecamatan Salatiga di Desa Parit Baru dan Desa Salatiga, Kecamatan Selakau di Desa Bentunai dan Desa Parit Baru, serta Kecamatan Semparuk di Desa Singaraya dan Desa Semparuk.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti SPd ME menjelaskan, pengawasan Coktas merupakan bagian penting untuk memastikan proses PDPB menghasilkan data pemilih yang akurat.
“Pengawasan pelaksanaan Coktas sebagai upaya memastikan proses PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan. Data pemilih yang akurat sangat penting untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, “jelasnya.
Menurutnya, proses PDPB perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi data di lapangan, mencakup perubahan data kependudukan, pemilih yang memenuhi syarat, maupun data yang perlu diperbaiki atau ditindaklanjuti.
“Melalui pengawasan ini, kami ingin memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat dan data yang diperoleh benar-benar menggambarkan kondisi pemilih di lapangan, “jelasnya.
Sehingga hasil pengawasan nantinya menjadi bagian dari bahan Bawaslu dalam memberikan saran perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
Yesi menegaskan, bahwa koordinasi antara Bawaslu, KPU, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya menjadi penting dalam mendukung akurasi data pemilih.
“PDPB tidak saja menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi dukungan dan keterbukaan informasi berbagai pihak, sehingga hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi,”terangnya.
Bawaslu Kabupaten Sambas akan terus melakukan pengawasan terhadap rangkaian PDPB Triwulan III Tahun 2026, sebagai upaya memastikan prosesnya berlangsung secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times
















