Sambas Times. Komisi Pemilih Umum (KPU) Kalimantan Barat menyampaikan informasi tentang pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 sesuai lampiran I PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Tahapan pendaftaran mulai Tanggal 1 sampai 14 Agustus di KPU RI. Salah satu syaratnya, Parpol menyampaikan nama-nama Anggota Parpol mereka yang dilampirkan KTP-el dan KTA,”. Kata Ramdan Ketua KPU Kalbar, Kamis (4/8/2022).
Selanjutnya, terhadap data tersebut, KPU sejak Tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022 adalah tahapan melaksanakan verifikasi administrasi. Melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan mengecek nama-nama anggota Parpol tersebut.
Ramdan menjelaskan, salah satu ruang publik yang di mintakan kepada masyarakat secara luas adalah dengan mengecek melalui https://helpdesk.kpu.go.id/.
“Tanggapan apabila ada nama mereka dimasukan ke dalam anggota parpol tertentu, sedangkan mereka tidak mengetahui sebelumnya dapat di cek melalui https://helpdesk.kpu.go.id/,” jelasnya.
Ia menyampaikan, apabila ada yang merasakan keberatan namanya dimasukkan kedalam keanggotaan parpol. Sementara ia bukan anggota parpol tertentu, baik warga, TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu. Kades atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dapat mengisi form keberatan tersebut. (edo)