Sambas Times. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tipe C Sintete, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Sintete, Rabu(25/6/2025).
BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan
kepala KPKNL Singkawang tanggal 25 Maret 2025 dan 10 Juni 2025.
BMN berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC TPM C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian dari Kabupaten Bengkayang.
“Pemusnahan BMN hasil penindakan ini dilakukan dihalaman KPPBC TPM C Sintete dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar,” kata Basar Oli Hakim, Kasi Perbendaharaan mewakili Kepala KPPBC TMP C.
Hadir pada pemusnahan BMN, KPKNL Singkawang, perwakilan Polres Sambas, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sambas, Kapolsek Semparuk, Danramil, perwakilan Camat Semparuk, dan undangan terkait.
Laporan pemusnahan BMN KPPBC TMP C turut disampaikan Octavia Maya Soraya Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Sintete, terkait BMN yang dimusnahkan.
Pusnahan BMN oleh KPPBC TMP C dihalaman Kantor Bea dan Cukai Sintete ditandai dengan penandatangan berita acara bersama instanasi yang hadir.
Berikut BMN Bidang Kepabeanan Yang di Musnahkan
- Barang elektronik berupa speaker dan subwooter dalam kondisi tidak baru atau bekas sebanyak 7 unit dengan nilai barang sebesar Rp. 3.950.000.
- Ballpress atau pakaian bekas sebanyak 1 bale dengan nilai barang sebesar Rp. 1.000.000.
- Petasan sebanyak 15 bungkus dengan nilai barang sebesar Rp. 2.500.000.
- Racun tumbuhan sebanyak 26 botol dengan nilai barang sebesar Rp. 1.925.000.
- Handphone dalam kondisi tidak bagus atau bekas sebanyak 3 unit dengan nilai barang sebesar Rp. 300.000.
- Peralatan rumah tangga berupa Kitchen Sink dalam kondisi tidak baru atau bekas sebanyak 1 unit dengan nilai barang sebesar Rp. 800.000.
Pelanggaran di Bidang Cukai
- Barat Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 558.332 batang dengan nilai barang sebesar Rp. 857.619.860, dengan potensi kerugian negara Rp. 435.976.144.
- Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 19,8 liter, dengan nilai barang sebesar Rp. 10.440.000, dengan potensi kerugian negara Rp. 1.584.000.
Total nilai barang dari seluruh hasil pemusnahan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp. 878.534.860.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















