Sambas Times. Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Banjir berbasis Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD) di Kabupaten Sambas, merupakan yang pertama kali disusun di Kalbar.
Wakil Bupati Sambas H Heroaldi Djuhardi Alwi mengapresiasi Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen (Renkon) Banjir berbasis AMPD yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas.
“Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Renkon berbasis AMPD patut di apresiasi. Karena penyusunan dokumen berbasis AMPD merupakan penyusunan pertama di Kalbar,” kata Wakil Bupati Sambas, Selasa (9/12/2025).
Ditegaskan Wakil Bupati Sambas, Renkon yang disusun dalam konsultasi publik ini bukan sekedar dokumen. Melainkan instruksi operasional kepala daerah, yang wajib dijalankan seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan bencana.
“Renkon ini perintah resmi yang wajib dijalankan seluruh pemangku kepentingan, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.” Tegas Heroaldi saat membuka konsultasi di Aula Bapperida Kabupaten Sambas.
Hero juga menekankan, bahwa dokumen Renkon harus menjadi dasar kerja bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kecamatan, desa, instansi vertikal, hingga organisasi masyarakat dalam langkah kesiapsiagaan dan operasi penanganan bencana.
Ia menjelaskan, penyusunan Renkon Banjir tahun ini disusun berbasis Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD) sehingga setiap informasi prakiraan cuaca dan potensi banjir harus segera diikuti tindakan lapangan.
Dengan pendekatan AMPD, daerah dinilai lebih cepat merespon potensi banjir. Lebih siap mengerahkan sumber daya, dan mampu mengurangi risiko terhadap masyarakat.
Wakil Hero juga mengapresiasi OPD terkait, serta pihak-pihak yang terlibat. Termasuk BNPB dan World Food Programme (WFP), yang turut mendukung penyusunan dokumen tersebut.
Ia berharap dokumen Renkon dapat memperkuat ketangguhan daerah dan memastikan masyarakat Sambas lebih terlindungi ketika bencana terjadi. “Kami ingin setiap jiwa masyarakat Sambas terlindungi dengan baik,” imbaunya.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














