Home / Pemerintahan

Senin, 30 Juni 2025 - 08:36 WIB

Desak PT SEC Kembalikan Aset dan Lahan Masyarakat

Anggota Komisi II DPRD Kalbar H Subhan Nur turun langsung ke lokasi sengketa lahan warga Desa Lubuk Dagang dengan PT SEC, Sambas, Minggu (29/6/2025).

Anggota Komisi II DPRD Kalbar H Subhan Nur turun langsung ke lokasi sengketa lahan warga Desa Lubuk Dagang dengan PT SEC, Sambas, Minggu (29/6/2025).

Sambas Times. Anggota Komisi II DPRD Kalbar, H Subhan Nur mendesak PT Sarana Esa Cita (SEC) di Sambas segera mengembalikan aset dan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan perusahaan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kalbar, H Subhan Nur, bersama tim dan kepala desa serta masyarakat Desa Lubuk Dagang bertemu dengan sejumlah perwakilan PT SEC di Kantor perusahaan tersebut, Minggu (29/6/2025).

Subhan menegaskan, jika dirinya melaksanakan tugas lembaga menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Kalbar kepada pihak perusahaan. Diantaranya mengembalikan aset dan lahan masyarakat.

“Rekomendasi yang pertama, yakni harus mengembalikan fungsi semula yakni berupa akses jalan umum yang ditutup pihak perusahaan,” kata politisi Nasdem ini.

BACA JUGA:  Loka POM Ungkap Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal

Rekomendasi selanjutnya, meminta pihak perusahaan menyelesaikan atau mengembalikan lahan hak masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan lahan perusahaan.

“Jika rekomendasi ini tak diindahkan, kami di Komisi II DPRD Kalbar akan memanggil pihak perusahaan. Secara kelembagaan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Kalbar mengkaji ulang atau mencabut HGU perusahaan tersebut,” tegasnya.

H Subhan juga menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan lahan penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad. Dimana lokasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi titik penampungan korban banjir.

“Komisi II DPRD Kalbar meminta lahan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi penampungan korban banjir di Desa Jambu, Kecamatan Sajad, dikembalikan fungsinya sesuai peruntukannya, dan mengenai data lahannya ada di BPN,” terangnya.

BACA JUGA:  Bupati Sampaikan Tiga Raperda Kabupaten Sambas

Selanjutnya, rekomendasi DPRD Kalbar yang dibawa H Subhan Nur, yakni meminta perusahaan mengembalikan lahan seluas 29 Hektar. Empat hektare diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah warga memenangkan sengketa yang diduga masuk dalam lahan HGU perusahaan.

“Kalau rekomendasi ini tak dijalankan sebagaimana mestinya. Kami di DPRD Kalbar akan memanggil general manager atau pimpinan tertinggi perusahaan,” tegas H Subhan Nur.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Pemda Sambas Gelar Pisah Sambut Dandim 1208 Sambas
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam XII Tanjungpura Ke-67

Pemerintahan

Peringati HUT Kodam XII Tpr, Kodim Sambas Gelar Donor Darah
Bupati Sambas Satono menyerahkan Bibit Bunga Alamanda kepada Camat Tebas Halibus disaksikan Ketua TP-PKK

Pemerintahan

Ketua TP-PKK dan Bupati Tanam Bunga Alamanda Jalur Pantura
Aksi sosial gotong royong Pemerintah Desa Simpang Empat bersama Mahasiswa KKN Kebangsaan dan elemen masyarakat

Pemerintahan

Pemdes Simpang Empat Gandeng Mahasiswa KKN Gotong Royong
Pemda Sambas Peringati Isra Mi'raj

Pemerintahan

Pemda Sambas Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1445
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin foto bersama usai Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa.

Pemerintahan

Ferdinan Ajak BPD Perkuat Kemitraan Bangun Desa
Ketua DPRD Kalbar M Kebing L dan Wakil Ketua DPRD H Prabasa Anantatur saat menyerah nama tiga calon Pj Gubernur Kalbar

Pemerintahan

DPRD Kalbar Kirim Tiga Nama Pengganti Sutarmidji
Satgas TMMD

Pemerintahan

Tim Wasev Cek Progres Jalan Rabat Beton TMMD Regtas ke-126
error: Content is protected !!