Home / Pemerintahan

Senin, 30 Juni 2025 - 08:36 WIB

Desak PT SEC Kembalikan Aset dan Lahan Masyarakat

Anggota Komisi II DPRD Kalbar H Subhan Nur turun langsung ke lokasi sengketa lahan warga Desa Lubuk Dagang dengan PT SEC, Sambas, Minggu (29/6/2025).

Anggota Komisi II DPRD Kalbar H Subhan Nur turun langsung ke lokasi sengketa lahan warga Desa Lubuk Dagang dengan PT SEC, Sambas, Minggu (29/6/2025).

Sambas Times. Anggota Komisi II DPRD Kalbar, H Subhan Nur mendesak PT Sarana Esa Cita (SEC) di Sambas segera mengembalikan aset dan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan perusahaan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kalbar, H Subhan Nur, bersama tim dan kepala desa serta masyarakat Desa Lubuk Dagang bertemu dengan sejumlah perwakilan PT SEC di Kantor perusahaan tersebut, Minggu (29/6/2025).

Subhan menegaskan, jika dirinya melaksanakan tugas lembaga menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Kalbar kepada pihak perusahaan. Diantaranya mengembalikan aset dan lahan masyarakat.

“Rekomendasi yang pertama, yakni harus mengembalikan fungsi semula yakni berupa akses jalan umum yang ditutup pihak perusahaan,” kata politisi Nasdem ini.

BACA JUGA:  BNN dan Pemda Sambas Pelatihan Rehabilitasi dan Konseling Dasar

Rekomendasi selanjutnya, meminta pihak perusahaan menyelesaikan atau mengembalikan lahan hak masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan lahan perusahaan.

“Jika rekomendasi ini tak diindahkan, kami di Komisi II DPRD Kalbar akan memanggil pihak perusahaan. Secara kelembagaan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Kalbar mengkaji ulang atau mencabut HGU perusahaan tersebut,” tegasnya.

H Subhan juga menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan lahan penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad. Dimana lokasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi titik penampungan korban banjir.

“Komisi II DPRD Kalbar meminta lahan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi penampungan korban banjir di Desa Jambu, Kecamatan Sajad, dikembalikan fungsinya sesuai peruntukannya, dan mengenai data lahannya ada di BPN,” terangnya.

BACA JUGA:  Bupati Ucapkan Selamat Milad MAN IC ke-6

Selanjutnya, rekomendasi DPRD Kalbar yang dibawa H Subhan Nur, yakni meminta perusahaan mengembalikan lahan seluas 29 Hektar. Empat hektare diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah warga memenangkan sengketa yang diduga masuk dalam lahan HGU perusahaan.

“Kalau rekomendasi ini tak dijalankan sebagaimana mestinya. Kami di DPRD Kalbar akan memanggil general manager atau pimpinan tertinggi perusahaan,” tegas H Subhan Nur.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Diskominfo

Pemerintahan

Diskominfo Sambas Gelar Rakor Internal, Jaga Kedisiplinan dan Kekompakan
Suasana Kunjungan kerja lintas Komisi DPRD Sambas ke BPJN XX Kalbar di Pontianak

Pemerintahan

Konsultasi Jalan Nasional, DPRD Sambas Kunker ke BPJN XX Kalbar
Satgas TMMD

Pemerintahan

Warga Desa Ratu Sepudak Sambut Pengobatan Gratis Satgas TMMD Regtas ke-126
Anggota Kompi Senapan B Yonif 645 Gty Pemangkat membersihkan bantaran sungai di Dusun Gugah Sejahtera, Pemangkat

Pemerintahan

Kompi Pemangkat Karya Bakti Pembersihan Bantaran Sungai
Gawai Dayak

Pemerintahan

Sehan Dukung Gawai Dayak Kabupaten Sambas Ke-XVIII
Bupati Sambas Satono pada peringatan HUT RI ke-77 di Halaman Kantor Bupati Sambas

Pemerintahan

Bupati Satono Undang Rajili di Malam Kenegaraan
Asisten 1 Setda Sambas bersama Ketua DPRD Sambas mengabdikan momen foto bersama usai sosialisasi penanggulangan Narkotika

Hukum

Kesbangpol Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
Mustaja mendampingi Suaminya Bustandi rawat inap menggunakan Prosesar di RSUD Pemangkat

Kesehatan

Warga Terbantu Berobat Gratis Gunakan Prosesar
error: Content is protected !!