Home / Pemerintahan

Senin, 30 Juni 2025 - 08:36 WIB

Desak PT SEC Kembalikan Aset dan Lahan Masyarakat

Anggota Komisi II DPRD Kalbar H Subhan Nur turun langsung ke lokasi sengketa lahan warga Desa Lubuk Dagang dengan PT SEC, Sambas, Minggu (29/6/2025).

Anggota Komisi II DPRD Kalbar H Subhan Nur turun langsung ke lokasi sengketa lahan warga Desa Lubuk Dagang dengan PT SEC, Sambas, Minggu (29/6/2025).

Sambas Times. Anggota Komisi II DPRD Kalbar, H Subhan Nur mendesak PT Sarana Esa Cita (SEC) di Sambas segera mengembalikan aset dan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan perusahaan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kalbar, H Subhan Nur, bersama tim dan kepala desa serta masyarakat Desa Lubuk Dagang bertemu dengan sejumlah perwakilan PT SEC di Kantor perusahaan tersebut, Minggu (29/6/2025).

Subhan menegaskan, jika dirinya melaksanakan tugas lembaga menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Kalbar kepada pihak perusahaan. Diantaranya mengembalikan aset dan lahan masyarakat.

“Rekomendasi yang pertama, yakni harus mengembalikan fungsi semula yakni berupa akses jalan umum yang ditutup pihak perusahaan,” kata politisi Nasdem ini.

BACA JUGA:  PKH Gelar Festival Amping Bagi KPM Batu Makjage

Rekomendasi selanjutnya, meminta pihak perusahaan menyelesaikan atau mengembalikan lahan hak masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan lahan perusahaan.

“Jika rekomendasi ini tak diindahkan, kami di Komisi II DPRD Kalbar akan memanggil pihak perusahaan. Secara kelembagaan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Kalbar mengkaji ulang atau mencabut HGU perusahaan tersebut,” tegasnya.

H Subhan juga menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan lahan penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad. Dimana lokasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi titik penampungan korban banjir.

“Komisi II DPRD Kalbar meminta lahan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi penampungan korban banjir di Desa Jambu, Kecamatan Sajad, dikembalikan fungsinya sesuai peruntukannya, dan mengenai data lahannya ada di BPN,” terangnya.

BACA JUGA:  Sekda Kukuhkan 28 Anggota Paskibraka Kabupaten Sambas

Selanjutnya, rekomendasi DPRD Kalbar yang dibawa H Subhan Nur, yakni meminta perusahaan mengembalikan lahan seluas 29 Hektar. Empat hektare diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah warga memenangkan sengketa yang diduga masuk dalam lahan HGU perusahaan.

“Kalau rekomendasi ini tak dijalankan sebagaimana mestinya. Kami di DPRD Kalbar akan memanggil general manager atau pimpinan tertinggi perusahaan,” tegas H Subhan Nur.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Anwari

Pemerintahan

Anwari Berharap Usia ke-67 Pemprov Kalbar Semakin Maju
Suasana Halal Bihalal Keluarga besar Kemenag Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Keluarga Besar Kemenag Kabupaten Sambas Gelar Halal Bihalal
Bea dan cukai

Pemerintahan

BC Sintete Musnahkan BMMN Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Hemi Susanto Kades Tebas Kuala

Pemerintahan

Hemi Komitmen Perjuangkan Pemekaran Desa Tebas Kuala
Pamflet Lomba Cipta Souvenir Khas Sambas yang di umumkan Disparpora Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Disparpora Gelar Lomba Cipta Souvenir Khas Sambas
Pengurus MPC Pemuda Pancasila dan Panitia Muscab, Kemping dan Apel Akbar beraudiensi bersama Bupati Sambas.

Pemerintahan

Pemuda Pancasila Audensi Bersama Bupati Sambas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Festival Borneo Youth Culture 2022 Ajang Promosi UMKM
Safari Ramadhan

Pemerintahan

Satono-Hero Pimpin Safari Ramadan Pemda Sambas di Kartiasa
error: Content is protected !!