Home / Pemerintahan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:40 WIB

Disdukcapil Sambas Sampaikan Persyaratan Nama Dalam Dokumen Kependudukan

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Wahidah menyampaikan adanya aturan persyaratan pembuatan nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf. Namun kebijakan tersebut tanpa ada unsur paksaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan Nomor 73 Tahun 2022.

“Permendagri ini memuat salah satu aturan mengenai pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf termasuk spasi. Dan nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap”, ucap Wahidah, Rabu (3/8/2022) melalui via WhatsApp.

BACA JUGA:  Kodim 1208 Sambas Bagikan Takjil Ramadan

“Sebetulnya di group Adminduk Kecamatan dan Desa sudah mengetahui hal tersebut, sejak tanggal 24 mei 2022 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi, sudah migrasi menjadi SIAK Terpusat,” lanjutnya.

Wahidah melanjutkan, saat ini pembuatan nama itu minimal 2 kata dan tidak lebih dari 60 huruf. Namun ada 1 hal mutlak yang tidak diperbolehkan yaitu hanya dengan 1 karakter.

BACA JUGA:  Bupati Satono Hadiri Pelantikan PPS Se-Kabupaten Sambas

“Yang benar-benar tidak diperbolehkan itu nama yang hanya menggunakan 1 huruf saja”, ungkapnya

“Untuk sekarang, kalau yang sudah berlalu tidak masalah, karena memang sebaiknya kebijakan ini tidak ada paksaan,” tutur Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti terpercaya.

Contohnya, kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Akta Kelahiran, dan sebagainya. (Dra)

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Pemerintahan

Dengan SKM, Polres Sambas tingkatkan kualitas pelayanan publik
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Pansus II Maksimalkan Pembahasan Raperda Kearsipan
Wiwin Harianto Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga, PUPR Kalbar saat menjelaskan PHJD di Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Jalan Pimpinan-Paloh PHJD Untuk Menunjang KSPN di Kabupaten Sambas
Ketua Komisi I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo bertukar cenderamata pada Kunker di Bappeda Kota Serang

Pemerintahan

Komisi I DPRD Sambas Dalami Inovasi Daerah ke Kota Serang
Desa Semata

Pemerintahan

Desa Semata Gelar Musdes Perubahan RPJMDes
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin menerima draf Raperda yang disampaikan Chadari Eka Saputra SSos dari Fraksi Partai Golkar

Pemerintahan

DPRD Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Bantu Waida Kursi Roda
Asisten 1 Setda Sambas bersama Ketua DPRD Sambas mengabdikan momen foto bersama usai sosialisasi penanggulangan Narkotika

Hukum

Kesbangpol Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
error: Content is protected !!