Home / Pemerintahan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:40 WIB

Disdukcapil Sambas Sampaikan Persyaratan Nama Dalam Dokumen Kependudukan

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Wahidah menyampaikan adanya aturan persyaratan pembuatan nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf. Namun kebijakan tersebut tanpa ada unsur paksaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan Nomor 73 Tahun 2022.

“Permendagri ini memuat salah satu aturan mengenai pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf termasuk spasi. Dan nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap”, ucap Wahidah, Rabu (3/8/2022) melalui via WhatsApp.

BACA JUGA:  Bupati Serahkan Bendera Merah Putih Kepada Mahasiswa KKN Kebangsaan

“Sebetulnya di group Adminduk Kecamatan dan Desa sudah mengetahui hal tersebut, sejak tanggal 24 mei 2022 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi, sudah migrasi menjadi SIAK Terpusat,” lanjutnya.

Wahidah melanjutkan, saat ini pembuatan nama itu minimal 2 kata dan tidak lebih dari 60 huruf. Namun ada 1 hal mutlak yang tidak diperbolehkan yaitu hanya dengan 1 karakter.

BACA JUGA:  Subhan Sebut Banjir Sambas Masuk Kategori Bencana Daerah

“Yang benar-benar tidak diperbolehkan itu nama yang hanya menggunakan 1 huruf saja”, ungkapnya

“Untuk sekarang, kalau yang sudah berlalu tidak masalah, karena memang sebaiknya kebijakan ini tidak ada paksaan,” tutur Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti terpercaya.

Contohnya, kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Akta Kelahiran, dan sebagainya. (Dra)

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Kesehatan

Bupati Sambas Bantu Kaki Palsu Untuk Penyandang Disabilitas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Ikuti Rakornas Kick Off P3PD 2023
DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat

Pemerintahan

DPRD Sambas Optimalkan Percepatan Jalan Sintete
Dandim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari

Pemerintahan

Dandim 1208 Sambas Pimpin Upacara di Makam Pahlawan
Lerry Kurniawan Figo menyerahkan 13 Raperda yang telah ditetapkan akan dibahas DPRD Tahun 2024

Pemerintahan

Ini 13 Raperda Yang Akan Dibahas DPRD Sambas Tahun 2024
Disparpora Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Disparpora Minta Askab PSSI Siap Hadapi Kompetisi 2023
Banggar DPRD Sambas

Pemerintahan

Banggar DPRD Komitmen Perkuat Sektor Pendapatan Daerah
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Pemda Sambas Rakor Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyusunan APBDes 2024
error: Content is protected !!