Home / Pemerintahan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:40 WIB

Disdukcapil Sambas Sampaikan Persyaratan Nama Dalam Dokumen Kependudukan

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Wahidah menyampaikan adanya aturan persyaratan pembuatan nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf. Namun kebijakan tersebut tanpa ada unsur paksaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan Nomor 73 Tahun 2022.

“Permendagri ini memuat salah satu aturan mengenai pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf termasuk spasi. Dan nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap”, ucap Wahidah, Rabu (3/8/2022) melalui via WhatsApp.

BACA JUGA:  Fraksi PKS: Pemda Perlu Upaya Maksimal Garap Potensi PAD

“Sebetulnya di group Adminduk Kecamatan dan Desa sudah mengetahui hal tersebut, sejak tanggal 24 mei 2022 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi, sudah migrasi menjadi SIAK Terpusat,” lanjutnya.

Wahidah melanjutkan, saat ini pembuatan nama itu minimal 2 kata dan tidak lebih dari 60 huruf. Namun ada 1 hal mutlak yang tidak diperbolehkan yaitu hanya dengan 1 karakter.

BACA JUGA:  Bupati Satono Kukuhkan Wisuda 1000 Santri di Pemangkat

“Yang benar-benar tidak diperbolehkan itu nama yang hanya menggunakan 1 huruf saja”, ungkapnya

“Untuk sekarang, kalau yang sudah berlalu tidak masalah, karena memang sebaiknya kebijakan ini tidak ada paksaan,” tutur Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti terpercaya.

Contohnya, kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Akta Kelahiran, dan sebagainya. (Dra)

Share :

Baca Juga

Satono melantik pj kepala desa

Pemerintahan

Bupati Sambas Meresmikan Dua Desa Baru
Camat Semparuk Slamet Riyadi

Kesehatan

Camat Semparuk Dukung TP-UKS Tingkatkan Kesehatan Siswa
Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar membuka Sosialisasi Anti Korupsi bagi Legislatif,

Pemerintahan

Ketua DPRD Buka Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Legislatif
PMII Sambas mengabadikan momen foto bersama pada peringatan Harlah NU ke 101

Pemerintahan

PMII Sambas Peringati Harlah 101 Tahun NU
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Resmikan Plang Nama Gudep Siradj Sood dan Dewi Sartika
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Sayangkan Perusahaan Tidak Hadir RDP
Ketua DPRD Sambas bersama Letkol Inf Dadang Armada Sari usai pisah sambut Dandim 1208 Sambas,

Pemerintahan

Ketua DPRD Haru Pisah Sambut Dandim 1208 Sambas
BNN dan Pemda Kabupaten Sambas

Pemerintahan

BNN dan Pemda Sambas Pelatihan Rehabilitasi dan Konseling Dasar
error: Content is protected !!