Home / Pemerintahan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:40 WIB

Disdukcapil Sambas Sampaikan Persyaratan Nama Dalam Dokumen Kependudukan

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Wahidah menyampaikan adanya aturan persyaratan pembuatan nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf. Namun kebijakan tersebut tanpa ada unsur paksaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan Nomor 73 Tahun 2022.

“Permendagri ini memuat salah satu aturan mengenai pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf termasuk spasi. Dan nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap”, ucap Wahidah, Rabu (3/8/2022) melalui via WhatsApp.

BACA JUGA:  Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu

“Sebetulnya di group Adminduk Kecamatan dan Desa sudah mengetahui hal tersebut, sejak tanggal 24 mei 2022 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi, sudah migrasi menjadi SIAK Terpusat,” lanjutnya.

Wahidah melanjutkan, saat ini pembuatan nama itu minimal 2 kata dan tidak lebih dari 60 huruf. Namun ada 1 hal mutlak yang tidak diperbolehkan yaitu hanya dengan 1 karakter.

BACA JUGA:  Tim Dayung Udak Pulau Indah Rebut Piala Bergilir Lomba Sampan Bedar

“Yang benar-benar tidak diperbolehkan itu nama yang hanya menggunakan 1 huruf saja”, ungkapnya

“Untuk sekarang, kalau yang sudah berlalu tidak masalah, karena memang sebaiknya kebijakan ini tidak ada paksaan,” tutur Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti terpercaya.

Contohnya, kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Akta Kelahiran, dan sebagainya. (Dra)

Share :

Baca Juga

bupati sambas h satono

Pemerintahan

Paripurna DPRD Sampaikan Dua Agenda
Pembangunan Sekolah

Pemerintahan

Bupati Sambas Resmikan Revitalisasi Bangunan SDN 3 Sempalai
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Resmikan Tugu Veteran 10 Januari 1949
Polsek Semparuk

Pemerintahan

SMKN Expo 2025 dan Job Fair, Fokus Masa Depan Siswa di Dunia Kerja
Lerry Kurniawan Figo Ketua Komisi 1 DPRD Sambas saat konsultasi produk hukum tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Kemendagri

Pemerintahan

DPRD Sambas Dalami Produk Hukum Pajak dan Retribusi Daerah
Jalan Malek-Merbau

Pemerintahan

Warga Minta DPRD Kalbar Kawal Progres Jalan Malek-Merbau
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Terima Hearing Forum Tenaga Honor Pendidikan
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Harap Sekura Menjadi Percontohan Desa Mandiri
error: Content is protected !!