Home / Pemerintahan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:40 WIB

Disdukcapil Sambas Sampaikan Persyaratan Nama Dalam Dokumen Kependudukan

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Wahidah menyampaikan adanya aturan persyaratan pembuatan nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf. Namun kebijakan tersebut tanpa ada unsur paksaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan Nomor 73 Tahun 2022.

“Permendagri ini memuat salah satu aturan mengenai pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf termasuk spasi. Dan nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap”, ucap Wahidah, Rabu (3/8/2022) melalui via WhatsApp.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Pusdiklat Paskibraka Tahun 2023

“Sebetulnya di group Adminduk Kecamatan dan Desa sudah mengetahui hal tersebut, sejak tanggal 24 mei 2022 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi, sudah migrasi menjadi SIAK Terpusat,” lanjutnya.

Wahidah melanjutkan, saat ini pembuatan nama itu minimal 2 kata dan tidak lebih dari 60 huruf. Namun ada 1 hal mutlak yang tidak diperbolehkan yaitu hanya dengan 1 karakter.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenag Kalbar Tutup Masa Uzlah Siswa MAN IC Sambas

“Yang benar-benar tidak diperbolehkan itu nama yang hanya menggunakan 1 huruf saja”, ungkapnya

“Untuk sekarang, kalau yang sudah berlalu tidak masalah, karena memang sebaiknya kebijakan ini tidak ada paksaan,” tutur Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti terpercaya.

Contohnya, kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Akta Kelahiran, dan sebagainya. (Dra)

Share :

Baca Juga

Camat se Kabupaten Sambas foto bersama Mendag RI Zulkifli Hasan

Pemerintahan

Camat Harap Mendag RI Majukan Ekonomi Perbatasan
Suasana paripurna DPRD Kabupaten Sambas,

Pemerintahan

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin

Pemerintahan

Ferdinan Hadiri Pisah Sambut Karutan Kelas II B Sambas
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin

Pemerintahan

DPRD Dorong Pemda Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Janji Bangun 3 RKB Pesantren Riyadatush Sholihin
Komisi II DPRD Sambas berdiskusi tentang objek wisata di salah satu Cafe di Danau Sebedang

Pemerintahan

Komisi II DPRD Kunjungi Objek Wisata Danau Sebedang
Pawai Takbiran Idul Fitri

Pemerintahan

Bupati Satono Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijriah
MBG

Pemerintahan

Kepala BGN RI Puji Kualitas SPPG MBG Kabupaten Sambas.
error: Content is protected !!