Home / Pemerintahan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:40 WIB

Disdukcapil Sambas Sampaikan Persyaratan Nama Dalam Dokumen Kependudukan

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Wahidah menyampaikan adanya aturan persyaratan pembuatan nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf. Namun kebijakan tersebut tanpa ada unsur paksaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan Nomor 73 Tahun 2022.

“Permendagri ini memuat salah satu aturan mengenai pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf termasuk spasi. Dan nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap”, ucap Wahidah, Rabu (3/8/2022) melalui via WhatsApp.

BACA JUGA:  IBCA Sambas Adakan Pelatihan Calon Instruktur MMA

“Sebetulnya di group Adminduk Kecamatan dan Desa sudah mengetahui hal tersebut, sejak tanggal 24 mei 2022 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi, sudah migrasi menjadi SIAK Terpusat,” lanjutnya.

Wahidah melanjutkan, saat ini pembuatan nama itu minimal 2 kata dan tidak lebih dari 60 huruf. Namun ada 1 hal mutlak yang tidak diperbolehkan yaitu hanya dengan 1 karakter.

BACA JUGA:  DPRD Sambas Siap Lanjutkan Pembahasan LKPJ

“Yang benar-benar tidak diperbolehkan itu nama yang hanya menggunakan 1 huruf saja”, ungkapnya

“Untuk sekarang, kalau yang sudah berlalu tidak masalah, karena memang sebaiknya kebijakan ini tidak ada paksaan,” tutur Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti terpercaya.

Contohnya, kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Akta Kelahiran, dan sebagainya. (Dra)

Share :

Baca Juga

Kodim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari

Pemerintahan

Dandim 1208 Sambas Irup Hari Juang Kartika TNI-AD
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Tinjau Banjir Desa Sabing, Bupati Imbau Bahaya Listrik
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin memimpin Sosialisasi Raperda Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Gelar Sosialisasi Dua Raperda Kabupaten Sambas
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar pada penutupan TMMD Regtas ke-116 di Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas.

Pemerintahan

Bersama Jaga Kamtibmas Memasuki Tahun Politik
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Komunikasikan Pembangunan ke BPJN XX Kalbar
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Abu Bakar dan Hj Dewi Pimpinan Sementara DPRD Sambas
Wakil DPRD sambas Ferdinan Syolihin

Pemerintahan

Ferdinan Sampaikan Agenda Lanjut Pembahasan Tiga Buah Raperda
Wakil Ketua DPRD Sambas Arifidiar

Pemerintahan

Arifidiar Dampingi Bupati Tinjau Bendungan Air Pemangkat
error: Content is protected !!