Home / Pemerintahan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:40 WIB

Disdukcapil Sambas Sampaikan Persyaratan Nama Dalam Dokumen Kependudukan

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Wahidah menyampaikan adanya aturan persyaratan pembuatan nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf. Namun kebijakan tersebut tanpa ada unsur paksaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan Nomor 73 Tahun 2022.

“Permendagri ini memuat salah satu aturan mengenai pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf termasuk spasi. Dan nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap”, ucap Wahidah, Rabu (3/8/2022) melalui via WhatsApp.

BACA JUGA:  Kakan Kemenag Hadiri Isra Mi'raj di Temajuk

“Sebetulnya di group Adminduk Kecamatan dan Desa sudah mengetahui hal tersebut, sejak tanggal 24 mei 2022 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi, sudah migrasi menjadi SIAK Terpusat,” lanjutnya.

Wahidah melanjutkan, saat ini pembuatan nama itu minimal 2 kata dan tidak lebih dari 60 huruf. Namun ada 1 hal mutlak yang tidak diperbolehkan yaitu hanya dengan 1 karakter.

BACA JUGA:  Sumar'in Kukuhkan Pengurus MUI Sajingan Besar

“Yang benar-benar tidak diperbolehkan itu nama yang hanya menggunakan 1 huruf saja”, ungkapnya

“Untuk sekarang, kalau yang sudah berlalu tidak masalah, karena memang sebaiknya kebijakan ini tidak ada paksaan,” tutur Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti terpercaya.

Contohnya, kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Akta Kelahiran, dan sebagainya. (Dra)

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Resmikan Jembatan Berkemajuan ke-32 di Sungai Emas Pemangkat
Wakil Bupati Sambas Heroaldi

Pemerintahan

Wabup Hero : Peringatan Maulid Nabi Momentum Tingkatkan Silaturahmi
Deklarasi Damai Pilkades

Pemerintahan

34 Cakades Deklarasi Damai Pilkades Serentak
Kemenkumham Sambas

Pemerintahan

UPT Kemkumham Sambas Gelar Ziarah dan Tabur Bunga ke Makan Pahlawan
Kompi B Pemangkat

Pemerintahan

Kipan B Pemangkat Mantapkan Kesiapsiagaan Personel
Polres Sambas

Pemerintahan

Polres Sambas Berikan Reward kepada 10 Personel Berprestasi
Pangdam XII Tanjungpura

Pemerintahan

Bupati Satono Terima Kunjungan Pangdam XII Tanjungpura
PGRI dan Disdikbud

Pemerintahan

PGRI dan Disdikbud Bahas Persiapan Konferensi Kabupaten ke-VI
error: Content is protected !!