Capil

Disdukcapil Sambas Sampaikan Persyaratan Nama Dalam Dokumen Kependudukan

Pemerintahan | Kamis, 4 Agu 2022 - 16:40 WIB

Kamis, 4 Agu 2022 - 16:40 WIB

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Wahidah menyampaikan adanya aturan persyaratan pembuatan nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf, namun kebijakan tersebut tanpa ada unsur paksaan.

error: Content is protected !!