Sambas Times. pada sosialisasi peningkatan kapasitas nelayan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas menyampaikan syarat program bantuan untuk nelayan.
“Ada beberapa program bantuan untuk nelayan dari pemerintah, dan harus mengikuti persyaratannya,”. Kata Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan DPPKH Kabupaten Sambas, Al Amrusi. Selasa (21/3/2023).
Ia mengatakan, persyaratan untuk mendapat program bantuan nelayan diantaranya. Memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), memiliki kelompok, mengajukan proposal lewat Musrenbang atau ke dinas terkait.
Program untuk nelayan diantaranya Bantuan Sarana dan Prasarana, Sertifikat Tanah Nelayan, Listrik Nelayan, Asuransi Nelayan, Solar Subsidi dan Diversifikasi Usaha.
“Bagi nelayan yang ingin mendapatkan BBM Bersubsidi khususnya solar. Harus mendapatkan rekomendasi dari DPPKH Sambas dengan persyaratan KTP/Kartu Kusuka, Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan Pihak Desa dan Dokumen Kapal,” jelasnya.
Ia menegaskan, untuk BBM yang disubsidi hanya minyak tanah dan solar, saat ini yg menjadi fokus untuk BBM Subsidi adalah solar.” Tapi untuk Kelompok Nelayan hanya membuat Surat Kesepakatan Bersama untuk kelengkapan AD/ART,” pungkasnya. (Jyn)
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















