Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar paripurna DPRD membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas. Senin (27/3/2023).
Diantaranya Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sambas tahun anggaran 2022. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sambas tentang Inovasi Daerah.
Penyampaian tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, diruang sidang utama. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I didampingi Wakil Ketua Ferdinan SE ME dan Suriadi SH.
Paripurna diikuti 23 anggota DPRD Kabupaten Sambas, jajaran Forkopimda Kabupaten Sambas, Sekda Kabupaten Sambas, para pejabat Eselon II dan III Kabupaten Sambas dan undangan dari perwakilan BUMN dan BUMD.
Penjelasan Raperda LKPJ Bupati Sambas Tahun Anggaran 2022 dan raperda tentang penyelenggaraan Kearsipan disampaikan langsung Bupati Sambas Satono.
Penjelasan raperda inisiatif tentang inovasi daerah disampaikanBadan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sambas.
“Kita harapkan pembahasan LKPJ, raperda penyelenggaraan kearsipan dan raperda inisiatif tentang inovasi daerah, semuanya lancar, dapat terselesaikan sesuai penjadwalan,” harap Ketua DPRD H Abu Bakar.
Selain itu, ketua DPRD mengatakan, hasil pembahasan Raperda, terutama tentang LKPJ Bupati Sambas Tahun Anggaran 2022. Sangat penting untuk penyelenggaraan pemerintahan kedepannya.
Ia mengatakan, bahwa sesuai regulasi yang ada, penyampaian LKPJ memang sudah seharusnya diselenggarakan secepatnya.
“Raperda LKPJ Bupati Sambas tahun anggaran 2022, penting untuk kita semua, termasuk di DPRD Kabupaten Sambas. Sehingga menghasilkan keputusan, catatan dan rekomendasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya,” sebut Ketua DPRD. (edo)
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















