Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna penjelasan Bupati Sambas tentang Laporan Keterangan pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2023, Senin (25/3/2024).
Rapat paripurna pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar SPd. Dampingi Wakil Ketua I Ferdinan Syolihin. Wakil Ketua II Sehan A Rahman, Wakil Ketua III DPRD Suriadi.
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sambas Satono, Forkopimda, pimpinan OPD, camat, anggota DPRD Kabupaten Sambas, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas. Abu Bakar mengatakan, dasar UU No 23 tahun 2014 mewajibkan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melaporkan pertanggungjawaban.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib melaporkan kepada DPRD yang di lakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.” Ujarnya.
Legislator Partai Gerindra itu berharap, pembahasan LKPJ kepala daerah Kabupaten Sambas dapat dibahas tepat waktu dengan efektif dan efesien sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pembahasan LKPJ ini berjalan sesuai rencana. Tentu dengan catatan dan rekomendasi demi penyelenggaraan pemerintahan kedepan yang lebih baik,” ungkapnya.
Abu Bakar menuturkan DPRD tidak dalam posisi untuk menyatakan menerima atau menolak LKPJ Bupati Sambas. Melainkan memberikan rekomendasi sebagai acuan Pemda Sambas.
“Rekomendasi kepada kepala daerah sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk agenda reformasi pemerintah dan pembangunan terhadap masyarakat Kabupaten Sambas,” tegasnya.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















