Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sambas tahun 2024, Jumat (16/05/2025).
Rapat di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas dipimpin Wakil Ketua DPRD, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Ketua DPRD, H Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD, Sehan A Rahman dan Ferdinan Syolihin.
Hadir pada paripurna itu, Wakil Bupati Sambas Heroaldi, Sekretaris Dewan, anggota DPRD, Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Organisai Vertikal serta pejabat penting lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lery Kurniawan Figo mengatakan, penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan pemenuhan kewajiban kepala daerah yang diamanatkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan teknis mengenai hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“Penyampaian LKPJ merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban kepala daerah yang diamatkan oleh UU Nomor 23 tahun 2014,” kata Wakil Ketua DPRD Sambas dari Fraksi Nasdem.
Figo mengatakan, walau dalam penyajian laporan masih terdapat kekurangan, baik dalam muatan maupun hasil capaian kinerja yang diperoleh. Namun kami meyakini apa yang telah disampaikan telah mencakup hal-hal yang diperlukan.
Terutama informasi pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan rencana kerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
“Rekomendasi yang sampaikan berupa kritik, pemikiran dan saran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan. Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024,” jelas Figo.
DPRD Dorong Peningkatan Potensi PAD
Salah Satu rekomendasi yang disampaikan Pansus LKPJ, yakni mendorong OPD terkait mengintensifkan dan mengekplorasi potensi PAD melalui berbagai strategi.
“Harus ada strategi, seperti perluasan basis pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pemungutan. Penguatan kelembagaan serta pengelolaan aset dan penyertaan modal pada BUMD yang produktif” terangnya.
Figo berharap OPD terkait segera melakukan pendataan dan penataan aset daerah yang pasif. Agar produktif dalam merancang strategi pemanfaatan aset berbasis investasi atau skema kerjasama yang mendatangkan income daerah.
“Diperlukan kebijakan inovatif dan responsif terhadap dinamika lokal melalui sumber-sumber PAD baru. Seperti merealisasikan gagasan pendirian BUMD yang bergerak di sektor strategis sesuai potensi daerah,” dorongnya.
Selain itu, Pendirian BUMD strategis, juga harus membuka ruang kerjasama investasi yang saling menguntungkan tanpa membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Figo juga berharap rekomendasi yang disampaikan DPRD atas LKPj Bupati Sambas tahun 2024 dapat menjadi bahan perbaikan Pemerintah Kabupaten Sambas ke depannya agar semakin baik.
“Kita berharap dari rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Sambas tahun 2024 menjadi bahan perbaikan Pemkab Sambas ke depannya.” Ucap Figo mengakhiri
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














