Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:59 WIB

DPRD Kabupaten Sambas Tandatangani KUA-PPAS 2025

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menandatangani Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Penandatanganan dokumen nota kesepakatan dimaksud bersamaan pada paripurna penyampaian nota penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Pejabat Eselon Struktural Pemerintah Kabupaten Sambas dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas Tatik Muryati menjelaskan, KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah.

BACA JUGA:  Ferdinan : Raihan KIP Peran Serta PPID Sekretariat DPRD dan Media

Serta kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. “Pada Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target,” ujar Sekwan menjelaskan.

Sedangkan PPAS harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

• Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah, berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan program atau kegiatan terkait.

• Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.

• Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.

BACA JUGA:  Paskibraka Kecamatan Pemangkat Resmi Dikukuhkan

• Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).

Sekwan menjelaskan, KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, terutama untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai proyeksi pendapatan daerah.

Termasuk alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

HMI Kawal Pernyataan Gubenur Lanjutkan Pembangunan WF Sambas
Anggota Kompi Senapan B

Pemerintahan

Prajurit Kompi Pemangkat Meriahkan Karnaval HUT RI ke-79
Kondisi Jalan menuju Pelabuhan Sintete (Kapet) di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas yang memprihatinkan

Pemerintahan

Jalan Menuju Pelabuhan Penyebrangan Sintete (Kapet) Semparuk Memprihatinkan
Polsek Pemangkat

Pemerintahan

Polsek Pemangkat Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-78 bersama Buruh
DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Sambas Apresiasi Polda Mediasi Konflik PT Duta Palma
Anggota DPRD Sambas bersama Forkopimcam, Kepala Desa dan Panitia foto bersama, usai Komba Mancing Udang

Olahraga

Ramzi dan Anwari Dukung Lomba Mancing Udang Desa Saing Rambi
Dansatgas Jalin Keakraban Melalui Komsos di Lokasi TMMD Regtas ke-126

Pemerintahan

Dansatgas Jalin Keakraban Melalui Komsos di Lokasi TMMD Regtas ke-126
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Hadiri Manasik Haji Mandiri CJH Kabupaten Sambas
error: Content is protected !!