Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:59 WIB

DPRD Kabupaten Sambas Tandatangani KUA-PPAS 2025

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menandatangani Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Penandatanganan dokumen nota kesepakatan dimaksud bersamaan pada paripurna penyampaian nota penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Pejabat Eselon Struktural Pemerintah Kabupaten Sambas dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas Tatik Muryati menjelaskan, KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah.

BACA JUGA:  Marthinus Hukom Resmikan BNN Kabupaten Sambas, Mantapkan Kolaborasi

Serta kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. “Pada Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target,” ujar Sekwan menjelaskan.

Sedangkan PPAS harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

• Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah, berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan program atau kegiatan terkait.

• Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.

• Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.

BACA JUGA:  Wabup Rofi Letakkan Batu Pertama Ponpes di Mak Rampai

• Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).

Sekwan menjelaskan, KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, terutama untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai proyeksi pendapatan daerah.

Termasuk alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono menerima anugerah Bapak BPD

Pemerintahan

PABPDSI Anugerahi Bupati Satono Bapak BPD Kabupaten Sambas
Bupati Sambas Satono melepas Lomba Sampan Bidar Muare Ulakan Festival 2023

Olahraga

Bupati Lepas Lomba Sampan Bidar Muare Ulakan Festival 2023
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar menyampaikan tujuan konsultasi DPRD Sambas ke Kanwilkumham,

Pemerintahan

DPRD Sambas Konsultasi Raperda Inisiatif ke Kanwilkumham Kalbar
Drs H Ramzi DPRD Sambas

Pemerintahan

Fraksi DPRD Setujui Raperda APBD Kabupaten Sambas TA 2023
Kepala Bappeda Yudi menyampaikan laporan Ranwal RPJPD

Pemerintahan

Pemda Sambas Gelar Konsultasi Publik Ranwal RPJPD
TMMD

Pemerintahan

Buka TMMD Regtas ke-126, Bupati Satono Ajak Kolaborasi Bersama TNI
Aldini Pamong Budaya Sub Koordinator Kesenian Disdikbud Kabupaten Sambas Aldini.

Budaya

Festival Budaya Melayu Disdikbud Sukses
Dekranasda

Pemerintahan

Ketua Dekranasda Ajak Jaga HAKI Kabupaten Sambas
error: Content is protected !!