Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:59 WIB

DPRD Kabupaten Sambas Tandatangani KUA-PPAS 2025

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menandatangani Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Penandatanganan dokumen nota kesepakatan dimaksud bersamaan pada paripurna penyampaian nota penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Pejabat Eselon Struktural Pemerintah Kabupaten Sambas dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas Tatik Muryati menjelaskan, KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah.

BACA JUGA:  Pengurus BKPRMI Kecamatan Sejangkung Terbentuk

Serta kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. “Pada Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target,” ujar Sekwan menjelaskan.

Sedangkan PPAS harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

• Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah, berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan program atau kegiatan terkait.

• Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.

• Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.

BACA JUGA:  Bupati Satono Resmikan Tugu Alo Enggang Desa Maribas

• Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).

Sekwan menjelaskan, KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, terutama untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai proyeksi pendapatan daerah.

Termasuk alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Husin Darmawan sampaikan Laporan Pansus Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas Mardani menyampaikan hasil pembahasan Raperda APBD 2024

Pemerintahan

Badan Anggaran DPRD Sampaikan Pembahasan Raperda APBD 2024
Award Costumer Government Orchard

Pemerintahan

DPRD Sambas terima Award Costumer Government Orchard
Sekda Sambas Ir H Ferry Madagaskar MSi

Pemerintahan

Sekda Ingatkan Sekretariat PPK Bantu PPK
Sekda Sambas Fery Madagaskar bersama Kapoksahli Pangdam

Pemerintahan

Sekda Sebut TMMD Bantu Sejahterakan Masyarakat
BANK BNI

Pemerintahan

BNI KC Sambas Buka Layanan Outlet, Sabtu 29 November 2025
Camat Tangaran Suhut Firmansyah

Pemerintahan

Camat Tangaran Ajak Pemdes Semangat Bangun Desa
Hut Bhayangkara Ke-79

Pemerintahan

Kapolres Sambas Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79
error: Content is protected !!