Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:59 WIB

DPRD Kabupaten Sambas Tandatangani KUA-PPAS 2025

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menandatangani Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Penandatanganan dokumen nota kesepakatan dimaksud bersamaan pada paripurna penyampaian nota penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Pejabat Eselon Struktural Pemerintah Kabupaten Sambas dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas Tatik Muryati menjelaskan, KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah.

BACA JUGA:  Yakob Pujana Dukung Festival Seni dan Budaya Tahun 2025

Serta kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. “Pada Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target,” ujar Sekwan menjelaskan.

Sedangkan PPAS harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

• Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah, berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan program atau kegiatan terkait.

• Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.

• Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.

BACA JUGA:  Gubernur Kalbar Kukuhkan TPAKD Kabupaten Sambas

• Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).

Sekwan menjelaskan, KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, terutama untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai proyeksi pendapatan daerah.

Termasuk alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Indonesia Emas

Pemerintahan

Jaga Keseimbangan Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
Alokasi Jalan

Pemerintahan

Bupati Alokasikan 3,8 Miliar Infrastruktur Jalan Serindang – Pelanjau
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Resmikan Jembatan Berkemajuan ke-32 di Sungai Emas Pemangkat
Pemerintah Kabupaten Sambas melakukan normalisasi Sungai Pasar Pemangkat

Pemerintahan

Warga Senang Sungai Pasar Pemangkat di Normalisasi
IPM

Pemerintahan

Bupati Satono Bersyukur IPM Kabupaten Sambas tertinggi di Kalbar Tahun 2025
Satgas Yonif 645 GTY

Pemerintahan

Satgas Yonif 645 Gty Belajar Perikanan, Bekal Tugas ke Papua
Pembukaan TMMD Regtas ke-116 yang dilaksanakan Kodim 1208 Sambas

Pemerintahan

Kodim 1208 Sambas Turunkan 150 Personel Sukseskan TMMD ke-116
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin

Pemerintahan

Ferdinan Imbau Pelajar Jaga Diri dan Hindari Pernikahan Dini
error: Content is protected !!