Sambas Times. Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kalbar dan penandatangan komitmen. Rabu (30/4/2025).
Rakor dan penandatanganan komitmen bersama di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar dilakukan Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi, dan DPRD Sambas diwakili Lerry Kurniawan Figo.
Sedangkan dari Hukum dan HAM ditandatangani Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Untuk harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rakor dibuka Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, dihadiri Kepala Biro Setda Kabar, Pimpinan OPD Kalbar, Kepala Daerah, Ketua DPRD, Ketua Bappemperda dan Sekretaris DPRD Se-Kalbar, serta pihak terkait secara daring.
Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengapresiasi Kepala Kanwil Hukum Kalbar beserta Tim Perancang Peraturan UU yang telah mendukung Pemerintah Kabupaten Sambas mengoptimalkan pembentukan Perda dan pembinaan hukum.
“Kami apresiasi peran serta Kanwil Hukum Kalbar beserta tim perancang perundangan-undangan yang mendukung optimalisasi terbentuknya produk hukum yang baik di kabupaten Sambas” ucap figo
Ia menjelaskan, penandatanganan komitmen ini merupakan penerapan UU No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang undangan.
“Komitmen ini dilakukan guna mengawal setiap tahapan penyusunan Raperda untuk menghasilkan produk hukum berkualitas. Yang dapat di implementasikan bagi masyarakat” jelas Figo.
Legislatif Fraksi Nasdem DPRD Sambas ini juga menjelaskan, selain untuk memperkuat sinergitas. Komitmen bersama untuk meningkatkan kolaborasi antara DPRD, Pemda dan Kanwil Hukum Kalbar.
“Komitmen bersama sebagai penguat sinergitas dan peningkatan kolaborasi antara DPRD. Pemda serta Kanwil Hukum dalam membangun kemajuan hukum yang baik dan berdampak pada kemajuan daerah,” ungkapnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















