Home / Pemerintahan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:53 WIB

DPRD Sambas Sampaikan Raperda Inisiatif Inovasi Daerah

Supni Alatas Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Raperda Inovasi Daerah, Senin (27/3/2023).

Supni Alatas Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Raperda Inovasi Daerah, Senin (27/3/2023).

Sambas Times. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sambas tentang Inovasi Daerah.

“Bertitik tolak dari penghargaan inovasi daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten Sambas. DPRD memandang perlu memberikan dukungan atas pelaksanaan inovasi daerah agar semakin baik,” jelas juru bicara Bapemperda Supni Alatas.

Kata dia, inovasi yang dihadirkan Pemda dampaknya dirasakan langsung masyarakat. Serta mendukung peningkatan kinerja pemda dan pelayanan publik secara optimal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat meningkatkan daya saing daerah,” paparnya.

BACA JUGA:  Sidang Senat Terbuka 403 Mahasiswa Poltesa Khidmat

DPRD Kabupaten Sambas meyakini usulan inovasi daerah tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah. Namun perlu dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah.

Ia menyampaikan, inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan berorientasi kepada kepentingan umum.

“Inovasi daerah dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatuhan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Serta tidak untuk kepentingan sendiri,” ujar Supni Alatas menyampaikan.

BACA JUGA:  Paripurna DPRD Sampaikan Dua Agenda

Inovasi daerah sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, didefinisikan sebagai bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun draft dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang inovasi daerah terdiri dari 14 BAB dan 36 Pasal.

Supni mengatakan, Bupati dalam penjelasan LKPJ 2022, mengemukakan tentang stunting dan beberapa program atau inovasi dalam mendukung pencegahan stunting.

“Kami mengapresiasi semua upaya inovasi yang dilakukan pemerintah daerah, dan kita harapkan kedepannya dapat lebih ditingkatkan,” pesan Legislator Fraksi Partai Golkar. (edo)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pelatihan P3K Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Wabup Heroaldi Lantik 305 Pegawai P3K Kabupaten Sambas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Hari Lahir Pancasila, Bupati Satono Bacakan Amanat Presiden RI
Muslimin Kabid PIAK Disdukcapil Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Disdukcapil Imbau Penguna KTP Elektronik Install Aplikasi IKD

Pemerintahan

Bupati Satono Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026
Defisit Anggaran Kabupaten Melawi

Pemerintahan

Heboh Utang Pemkab Melawi Rp97 Miliar
Dandim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari

Pemerintahan

Dandim 1208 Sambas Ajak Warga Pemangkat Dukung Normalisasi Parit
Suasana meriah Outbond peringatan HUT RI ke-78 Pemerintah Kabupaten Sambas

Olahraga

Pemda Sambas Gelar Outbond Antar OPD Meriahkan HUT RI ke-78
BKAD Semparuk Open Rekrutment Bumdesma LKD BEKAMMAS

Pemerintahan

BKAD Semparuk Open Rekrutment Bumdesma LKD BEKAMMAS
error: Content is protected !!