Home / Pemerintahan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:53 WIB

DPRD Sambas Sampaikan Raperda Inisiatif Inovasi Daerah

Supni Alatas Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Raperda Inovasi Daerah, Senin (27/3/2023).

Supni Alatas Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Raperda Inovasi Daerah, Senin (27/3/2023).

Sambas Times. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sambas tentang Inovasi Daerah.

“Bertitik tolak dari penghargaan inovasi daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten Sambas. DPRD memandang perlu memberikan dukungan atas pelaksanaan inovasi daerah agar semakin baik,” jelas juru bicara Bapemperda Supni Alatas.

Kata dia, inovasi yang dihadirkan Pemda dampaknya dirasakan langsung masyarakat. Serta mendukung peningkatan kinerja pemda dan pelayanan publik secara optimal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat meningkatkan daya saing daerah,” paparnya.

BACA JUGA:  DPRD Motivasi Tiga Atlet Sepakbola Sambas Ikuti Pra PON XXI

DPRD Kabupaten Sambas meyakini usulan inovasi daerah tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah. Namun perlu dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah.

Ia menyampaikan, inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan berorientasi kepada kepentingan umum.

“Inovasi daerah dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatuhan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Serta tidak untuk kepentingan sendiri,” ujar Supni Alatas menyampaikan.

BACA JUGA:  Peringatan Harhubnas Diwarnai Aksi Bersih Pantai

Inovasi daerah sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, didefinisikan sebagai bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun draft dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang inovasi daerah terdiri dari 14 BAB dan 36 Pasal.

Supni mengatakan, Bupati dalam penjelasan LKPJ 2022, mengemukakan tentang stunting dan beberapa program atau inovasi dalam mendukung pencegahan stunting.

“Kami mengapresiasi semua upaya inovasi yang dilakukan pemerintah daerah, dan kita harapkan kedepannya dapat lebih ditingkatkan,” pesan Legislator Fraksi Partai Golkar. (edo)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Suasana rapat persiapan peresmian Rumah Melayu Sambas

Pemerintahan

Pemda dan MABM Mantapkan Agenda Peresmian Rumah Melayu
Safari Ramadhan

Pemerintahan

Safari Ramadan Pererat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat
DPRD Sambas

Pemerintahan

Raperda CSR dan Perlindungan Produk Lokal Sah Jadi Perda
DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Konsultasi Dalami Raperda Penyelenggara Kearsipan
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Hadiri Pembukaan Jambore Parmusi di Cianjur
Jembatan sementara Sambas-Subah yang diharapkan masuk prioritas pembangunan Pemprov Kalbar.

Pemerintahan

Kapan Jembatan Sementara Sambas-Subah Dibangun
BNN dan Pemda Kabupaten Sambas

Pemerintahan

BNN dan Pemda Sambas Pelatihan Rehabilitasi dan Konseling Dasar
Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas

Kesehatan

P3AP2KB Gelar Puspaga di Kecamatan Tangaran
error: Content is protected !!