Sambas Times. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sambas tentang Inovasi Daerah.
“Bertitik tolak dari penghargaan inovasi daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten Sambas. DPRD memandang perlu memberikan dukungan atas pelaksanaan inovasi daerah agar semakin baik,” jelas juru bicara Bapemperda Supni Alatas.
Kata dia, inovasi yang dihadirkan Pemda dampaknya dirasakan langsung masyarakat. Serta mendukung peningkatan kinerja pemda dan pelayanan publik secara optimal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat meningkatkan daya saing daerah,” paparnya.
DPRD Kabupaten Sambas meyakini usulan inovasi daerah tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah. Namun perlu dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah.
Ia menyampaikan, inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan berorientasi kepada kepentingan umum.
“Inovasi daerah dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatuhan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Serta tidak untuk kepentingan sendiri,” ujar Supni Alatas menyampaikan.
Inovasi daerah sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, didefinisikan sebagai bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun draft dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang inovasi daerah terdiri dari 14 BAB dan 36 Pasal.
Supni mengatakan, Bupati dalam penjelasan LKPJ 2022, mengemukakan tentang stunting dan beberapa program atau inovasi dalam mendukung pencegahan stunting.
“Kami mengapresiasi semua upaya inovasi yang dilakukan pemerintah daerah, dan kita harapkan kedepannya dapat lebih ditingkatkan,” pesan Legislator Fraksi Partai Golkar. (edo)
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














