Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna terhadap tiga buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) usul Prakarsa Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Senin (5/9/2022).
Tiga buah Raperda usul Prakarsa Anggota DPRD Sambas diantaranya, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR), Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.
Rapat Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH, sementara penyampaian penjelasan tiga buah Raperda Usul Prakarsa Anggota DPRD Sambas disampaikan Prantika SIP.
“Raperda ini merupakan usul inisiatif anggota DPRD Sambas dalam bentuk protek kepada elemen masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
Untuk langkah selanjutnya, Arifidiar menyampaikan akan secepatnya melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas jadwal terhadap pendalaman dan pembahasan tiga buah raperda.
“Secepatnya kita akan melaksanakan rapat bamus untuk membahas jadwal untuk pendalaman pembahasan tiga buah raperda tersebut,” jelasnya.
Langkah-langkah yang dilakukan seperti membuat naskah akademik, kemudian mengkonsultasikannya kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi dan lain sebagainya.
“Jika sudah final, selanjutnya dilaksanakan paripurna internal DPRD, bertanya kepada seluruh fraksi dan anggota DPRD apakah ketiga buah prakarsa Raperda ini disetujui menjadi Raperda Inisiatif DPRD yang akan disampaikan kepada pemerintah, “jelasnya.
Dari hasil paripurna tersebut, setelah kita lakukan sesi bertanya kepada seluruh anggota DPRD, pandangan Fraksi-fraksi, kemudian jawaban pengusul, kemudian semua menyetujui ketiga buah raperda ini menjadi Raperda Inisiatif DPRD.
“Alhamdulillah hari ini semua menyetujui ketiga raperda tersebut menjadi raperda inisiatif DPRD, selanjutnya akan kita sampaikan kepada pemerintah dan bersama bamus menyusun jadwal-jadwal pembahasan dan pendalaman terhadap raperda ini,” tegas Arifidiar. (edo)