Sambas Times. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas telah menetapkan 11 Produk Hukum Daerah pada Rapat Paripurna, Senin (25/11/2024).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar didampingi Wakil Ketua I Lerry Kurniawan Figo dan Wakil Ketua II Sehan A Rahman.
Paripurna membahas tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tahun 2025. Bupati Sambas dan jajaran Forkopimda turut menghadiri paripurna dimaksud.
Paripurna dimulai dengan penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Sambas oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas, H Suryadi.
“Propemperda adalah rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dalam satu tahun anggaran. Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ujar H Suryadi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Sambas.
Kata dia, beberapa rencana rancangan peraturan daerah telah diajukan kepada DPRD. Propemperda 2025 jelas H Suryadi, Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Tentang Propemperda termasuk dalam menyusun Raperda Inisiatif, Bapemperda DPRD berpedoman pada Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Propemperda,” imbuh H Suryadi.
Dikemukakan dia, Bapemperda DPRD dalam menetapkan program legislasi daerah tahun 2025, dilakukan dengan penyusunan berdasarkan skala prioritas, dan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan raperda APBD.
“Kita akomodir pengajuan dari Pemda dan Inisiatif DPRD, agar didukung dalam penganggaran nantinya. Propemperda disusun berdasarkan skala prioritas, diharapkan menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi daerah,” harap H Suryadi.
Ini 11 Produk Hukum Daerah Kabupaten Sambas
Beberapa produk hukum yang masuk program legislasi daerah tahun 2025 diantaranya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025.
Raperda APBD TA 2026 yang diajukan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diusulkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
Raperda tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat diusulkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan diusulkan Dinas Perhubungan.
Raperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Raperda tentang RPJMD 2025-2029 diusulkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sedangkan Raperda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Sambas diantaranya Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Asal Sambas, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















