Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kamis (16/11/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas.
Sosialisasi Raperda di pimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas Tjong Tji Hok, Wakil Ketua Pansus Ahmad Hapsak Setiawan dan anggota pansus lainnya.
Dikatakan Tjong Tji Hok, raperda dimaksud sebagai bagian upaya daerah memenuhi kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Raperda ini merupakan komponen pendukung dasar hidup, mitra utama dan strategis kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan,” ujar Legislator Fraksi Gerindra.
Bruno sapaan akrabnya mengatakan, Pemda dan DPRD memperhatikan tantangan serta gejolak ekonomi global. Kerentanan dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.
“Melalui rancangan Perda ini, bagian upaya kita menghadirkan kebijakan untuk memaksimalkan perlindungan dan pemberdayaan petani Kabupaten Sambas,” tutur dia.
Bruno menegaskan, petani mempunyai peran sentral dalam memberikan kontribusi besar bagi daerah. Namun petani juga lemah dari sisi memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar.
“Petani merupakan pelaku utama pembangunan pertanian, yang pada umumnya berusaha dengan skala kecil, bahkan sebagian dari petani tidak memiliki lahan usaha tani atau disebut petani penggarap atau buruh tani,” ungkapnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















