Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas tertarik program kerja Mall Pelayanan Publik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Singkawang Rabu (20/12).
Untuk mendapatkan informasi program tersebut, DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas PTSP Kota Singkawang.
Sebagai informasi, Mall Pelayanan Publik merupakan tempat terlaksananya penyelenggara layanan publik. Baik barang atau jasa dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.
“Kita melihat konsep Mall Pelayanan Publik menjadi jawaban terhadap rendahnya kualitas pelayanan publik, terutama pelayanan birokrasi kepada masyarakat,” kata Drs H Ramzi Anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Menurutnya, pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus terus menunjukkan perbaikan, dan
ini sangat perlu dilakukan untuk perbaikan pelayanan publik.
Mall Pelayanan Publik memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta. Konsepnya diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
“Konsep ini melahirkan Generasi Pelayanan Publik Terpadu, lalu generasi kedua PTSP dan ketiga mal pelayanan publik itu sendiri,” ujar Legislator Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sambas.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Sambas lainnya Nandes SPd mengatakan mengapresasi program Mall Layanan Publik PTSP Kota Singkawang.
Pengelolaan mall pelayanan publik dimulai dari Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerjasama, Pembangunan Fisik Gedung, Penyiapan Sarana Prasarana dan Teknologi Informasi serta Penyediaan SDM.
“Kota Singkawang dalam pembentukan mall pelayanan publik diperkuat dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota dengan pihak eksternal atau ketiga,” jelas Nandes.
Mall Pelayanan Publik ini penyelenggaraannya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan beberapa instansi vertikal dan lembaga. (edo)















