Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:24 WIB

DPRD Tertarik Mall Pelayanan Publik PTSP Singkawang

DPRD Kabupaten Sambas saat Kunker Mall Pelayanan Publik, Rabu (21/12/2022) ke Dinas PTSP Kota Singkawang.

DPRD Kabupaten Sambas saat Kunker Mall Pelayanan Publik, Rabu (21/12/2022) ke Dinas PTSP Kota Singkawang.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas tertarik program kerja Mall Pelayanan Publik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Singkawang Rabu (20/12).

Untuk mendapatkan informasi program tersebut, DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas PTSP Kota Singkawang.

Sebagai informasi, Mall Pelayanan Publik merupakan tempat terlaksananya penyelenggara layanan publik. Baik barang atau jasa dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

“Kita melihat konsep Mall Pelayanan Publik menjadi jawaban terhadap rendahnya kualitas pelayanan publik, terutama pelayanan birokrasi kepada masyarakat,” kata Drs H Ramzi Anggota DPRD Kabupaten Sambas.

BACA JUGA:  Banjir Rob Genangi Jalan Nasional di Desa Sebatuan

Menurutnya, pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus terus menunjukkan perbaikan, dan
ini sangat perlu dilakukan untuk perbaikan pelayanan publik.

Mall Pelayanan Publik memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta. Konsepnya diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.

“Konsep ini melahirkan Generasi Pelayanan Publik Terpadu, lalu generasi kedua PTSP dan ketiga mal pelayanan publik itu sendiri,” ujar Legislator Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sambas.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Sambas lainnya Nandes SPd mengatakan mengapresasi program Mall Layanan Publik PTSP Kota Singkawang.

BACA JUGA:  Tim MAN IC Sambas Juara II STEM Competition Sonic Linguistic 2025

Pengelolaan mall pelayanan publik dimulai dari Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerjasama, Pembangunan Fisik Gedung, Penyiapan Sarana Prasarana dan Teknologi Informasi serta Penyediaan SDM.

“Kota Singkawang dalam pembentukan mall pelayanan publik diperkuat dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota dengan pihak eksternal atau ketiga,” jelas Nandes.

Mall Pelayanan Publik ini penyelenggaraannya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan beberapa instansi vertikal dan lembaga. (edo)

Share :

Baca Juga

Suasana Paripurna DPRD Sambas tentang LKPJ Bupati Sambas, Tahun Anggaran 2023

Pemerintahan

DPRD Gelar Paripurna LKPJ Bupati Sambas TA 2023
Yonif 645 Gty

Pemerintahan

Majukan Pendidikan Papua, Yonif 645 Gty Belajar Tendik di SMP 18 Singkawang
Kades Singaraya melantik 2 pejabat baru Desa Singaraya

Pemerintahan

Kades Singaraya Lantik Dua Perangkat Desa Baru
Musrenbang Kecamatan Sambas

Pemerintahan

Wabup Hero : Pemda Sambas Jemput Aspirasi Dari Tingkat Akar Rumput
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Deklarasi 3 Pilar STBM Desa Durian
Camat Semparuk Slamet Riyadi

Pemerintahan

Dua Jembatan Non APBD Akan Dibangun di Semparuk
KMKS

Pemerintahan

HMKS Desak Pemda Sambas Bangun Jalan Kota Lama – Sendoyan​
Ferdinan Syolihin Wakil Ketua DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Terima Anugerah KIP 2022
error: Content is protected !!