Sambas Times. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo menjelaskan, Penataan PPPK merupakan amanat undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia mengatakan, Kunker ke BKPSDM Kota Pontianak oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sambas untuk percepatan penataan non ASN di Kabupaten Sambas.
“Salah satu langkah yang dilakukan dalam penataan honorer, yakni dengan seleksi PPPK yang dilakukan dalam dua tahap.” Kata Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo.
Figo menjelaskan, pemerintah daerah telah membuka kesempatan luas bagi tenaga honorer menjadi ASN dalam seleksi PPPK Tahun 2024.
“Pemerintah Kabupaten Sambas bersama DPRD berkomitmen untuk penyelesaian panataan Non ASN yang sudah terdata di pangkalan database BKN.” Ujar Lerry Kurniawan Figo menjelaskan.
Legislator Nasdem ini menegaskan, langkah yang dapat diambil dalam penataan Honorer selain PPPK, dapat pula di arahkan melalui tenaga outsourcing.
Seperti supir, tenaga kemanan dan tenaga kebersihan, terkait teknis, jelas Figo, pelaksanaan nya sedang di pelajari bersama instansi terkait, tentunya sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk tenaga Supir, petugas kebersihan dan keamanan akan diupayakan melalui tenaga outsourcing sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam melakukan penataan Non ASN, harus ada kolaborasi serta kerjasama semua pihak. Sehingga dapat memaksimalkan pelayanan publik, serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
“Harus ada kolaborasi dan kerjasama dari beberapa pihak. Khususnya lembaga DPRD sebagai legislatif dan pemerintah selaku eksekutif, terutama dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News