Home / Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Fraksi Gerindra Soroti RAPBD 2027 dan Skema Pembiayaan PPPK

H Asmuli Juru Bicara Fraksi Gerindra menyampaikan PU Fraksinya pada Rapat Paripurna DPRD Sambas di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (27/10/2026).

H Asmuli Juru Bicara Fraksi Gerindra menyampaikan PU Fraksinya pada Rapat Paripurna DPRD Sambas di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (27/10/2026).

Sambas Times. Pada Pandangan Umum (PU) nya, Fraksi Gerinda yang disampaikan H Asmuli menyoroti Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 dan skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Paparan itu disampaikan pada Paripurna DPRD tentang Dua Raperda, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas TA 2027 dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Ia menyampaikan, mengacu pada penyampaian Bupati Sambas, Senin (26/10/2026), Fraksi Gerindra menyoroti target pendapatan daerah sebesar Rp1,66 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp317,18 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,53 triliun.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Paripurna Perubahan APBD Kabupaten Sambas

Fraksi Gerindra mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam mengatur skema pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dasar, di tengah persoalan penurunan pendapatan daerah.

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta penjelasan mengenai skema pembiayaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, termasuk apakah kebutuhan pembiayaannya telah dimasukkan dalam rancangan anggaran belanja daerah Tahun 2027.

Terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Fraksi Gerindra menyoroti perlunya penyesuaian regulasi daerah setelah perubahan ketentuan mengenai desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang berdampak terhadap pengaturan masa jabatan dan mekanisme pemilihan kepala desa.

BACA JUGA:  Ratusan Rumah Warga Lubuk Lagak Tergenang Banjir

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra mengajukan tiga pertanyaan kepada pemerintah daerah, yaitu mengenai pengaturan pencalonan kepala desa, penyelesaian apabila kepala desa terpilih menghadapi persoalan hukum atau meninggal dunia sebelum pelantikan.

Serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir setelah pemilihan serentak, sementara pemilihan serentak berikutnya masih relatif lama.

Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Gerindra meminta penjelasan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan sebagai bahan pembahasan dan penyempurnaan kedua Raperda Kabupaten Sambas.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Komisi III DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke BPJN Kalbar

Pemerintahan

Komisi III DPRD Sambas Konsultasi ke BPJN Kalbar
Sertijab

Pemerintahan

Letkol Inf Yan Rangga Rahabistara Komandan Yonif 645 GTY
DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Konsultasi Dalami Raperda Penyelenggara Kearsipan
Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH

Pemerintahan

Penyuluhan Semarakan Gebyar Music GPK Pemangkat
Suasana meriah Outbond peringatan HUT RI ke-78 Pemerintah Kabupaten Sambas

Olahraga

Pemda Sambas Gelar Outbond Antar OPD Meriahkan HUT RI ke-78
Bakso di PLBN Aruk

Pemerintahan

Pangkogabwilhan 1 Laksanakan Kunker dan Baksos Ke PLBN Aruk
Tata kelola Pemerintahan

Pemerintahan

Bupati Sambas dan BPKP Kalbar Teken Komitmen Bersama, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Imbauan dan data kasus DBD Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Kesehatan

Dinkes Imbau Masyarakat Kabupaten Sambas Waspada DBD
error: Content is protected !!