Sambas Times. Untuk mendalami Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Komisi IV DPRD Sambas melakukan konsultasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Barat. Kamis (19/1/2023).
Konsultasi Komisi IV DPRD Sambas dipimpin Anwari. Sedangkan dari pemerintah hadir Plh Kepala Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kab Sambas beserta jajaran.
Ketibaan rombongan Komisi IV DPRD Sambas diterima langsung Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kalbar, Sugeng Hariadi di Aula Rapat DPK Provinsi Kalbar.
Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari mengatakan Konsultasi untuk memperoleh informasi. Saran dan masukan dalam persiapan Raperda penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Sambas
“Hari ini, komisi IV DPRD berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kalbar. Tujuannya untuk sharing informasi persiapan Raperda penyelenggaraan kearsipan Sambas,” kata Anwari.
Ia menyampaikan, Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sambas telah dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Sambas Nomor 22 Tahun 2022.
.
“Dengan tuangnya Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dalam Keputusan DPRD nomor 22 tahun 2022. Insya Allah Raperda ini akan segera kita bahas,” jelas Anwari
Legislator Gerindra itu menambahkan, dasar penyempurnaan Raperda penyelenggaraan kearsipan kita adobsi dari Perda no 9 tahun 2015. Tentang kearsipan yang telah berlaku Pemprov Kalbar sejak 21 Desember 2015.
“Untuk draf Raperda tersebut, kita akan mengkolaborasikan isi perda Provinsi Kalbar No 9 tahun 2015, dengan tradisi budaya lokal daerah, tujuannya agar hasil Raperda maksimal,” tegasnya Anwari
Dari konsultasi tersebut, hasilnya, ialah program-program untuk melindungi produk tradisional. Strategi peningkatan indeks gemar membaca masyarakat dan program-program penyimpanan arsip daerah. (edo)














