Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima Hearing Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI). Rabu (3/7/2024).
Hearing di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sambas dalam upaya menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang di anggap merugikan pekerja atau anggota KAMIPARHO.
Ketibaan Serikat Buruh ini di terima Ketua DPRD Sambas Abu Bakar, Wakil Ketua I, II dan III DPRD Sambas. Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Anggota DPRD dan Instansi terkait Pemkab Sambas.
Menurut Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera 3 Persen dari gaji atau upah. Besaran ini dibagi menjadi 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen yang harus dibayarkan pekerja.
“Kita menolak dengan tegas adanya tapera, ini sangat merugikan kami para pekerja.” Ujar Ketua DPC KAMIPARHO KBSI Kabupaten Sambas, Eddy Suryadi.
Selain Tapera, para buruh juga meminta DPRD Sambas untuk mengevaluasi BPJS Kesehatan yang saat ini pelayanannya kurang memuaskan.
Para buruh juga menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sambas yang naik 1,5 persen berbeda jauh dengan tapera yang mengambil gaji pekerja sebesar 3 persen.
Usai menyampaikan orasinya. Kedua organisasi dari FSB KAMIPARHO dan KSBI persilahkan menyampaikan aspirasinya di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
Dari pantauan di lapangan, tampak aparat keamanan turut mengamankan aksi Serikat Buruh menolak Tapera dan mempertanyakan kurangnya pelayanan BPJS Kesehatan.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















