Sambas Times. Ketua Komisi IV DPRD Kalbar H Subhan Nur meminta Dinas PU Kalbar untuk menuntaskan pembangun Waterfront (WF) Sambas yang menyebabkan longsor areal WF.
Desakan itu dan sampaikan Subhan pada kunjungan kerjanya menyikapi keluhan masyarakat akibat dampak proyek WF dengan menghadirkan perwakilan Dinas PU Kalbar.
Legislator Fraksi Nasdem DPRD Kalbar menyayangkan gagalnya proyek WF Sambas yang justru menyebabkan longsor dan berdampak turunnya pondasi Masjid Jami’ Kesultanan Sambas.
Tidak itu saja. Dampak lainnya jalan menuju Istana Kesultanan Sambas rusak saat pekerjaan proyek yang mengangkut material melintasi jalan menggunakan Puso. Termasuk kasus hukum yang melibatkan Dinas PU Kalbar.
“Sutarmidji selaku Gubernur saat itu harus bertanggungjawab, karena ia menyampaikan pembangunan selesai tahun ini. Termasuk kasus hukum yang dihadapi anak buahnya akibat pekerjaan WF Sambas,” tegas Subhan.
Kepala Desa Dalam Kaum Gustian mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan WF Sambas, bukan memperindah, malah sebaliknya menyebabkan kerusakan.
“Saya kecewa dengan Pak Sutarmidji yang tidak bertindak cepat, akibatnya pekerjaan gagal dan merusak areal WF. Karena awalnya ia berjanji sebelum jabatannya berakhir pekerjaan WF selesai,” ujarnya kesal.
Darmawan perwakilan Dinas PU Kalbar menyampaikan bahwa instansi jika tidak ada halangan akan melakukan Pra Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menanggulangi WF Sambas.
“Setahun sebelum keluar DIPA kita akan lakukan lelang kegiatan WF Sambas. Jika clear anggaran, awal Januari sudah bisa eksekusi penanggulangan WF Sambas,” jelasnya.

Darmawan mengungkapkan, terkait pekerjaan WF yang berdampak ke Masjid Jami’, akan segera dilakukan koordinasi dengan Pemda Sambas. “Kita akan koordinasi dulu dengan pemda, untuk WF telah dianggarkan,” katanya.
Terkait proses hukum pekerjaan WF Insya Allah tidak berpengaruh pada pekerjaan WF Januari 2024. “Kita sudah ada anggaran, dan punya aturan, tapi kita juga dapat lampu hijau, semoga semua berjalan lancar,” harapnya.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News