Sambas Times. Untuk meningkatkan pendapatan di sektor pariwisata, pengelola Desa Wisata Kabupaten Sambas mengikuti pelatihan penguatan fungsi perangkat desa dan kelembagaan pada desa wisata, Rabu (24/8/2022).
Dalam pelatihan tersebut, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sambas menghadirkan Pembina APDESI Suriadi SAP MAP memberikan materi kepada Kepala Desa, BPD, Bumdes dan Pokdarwis.
“Kita memberikan materi tentang penguatan fungsi perangkat desa dan kelembagaan pada desa wisata, seperti penyusunan peraturan penyelenggaraan desa wisata,” kata Suriadi.
Selain itu, jelasnya, peserta pelatihan diberikan gambaran secara umum tentang Peraturan Desa (Perdes) penyelenggaraan pariwisata pada objek wisata yang dikelolanya.
Tujuannya agar pengelolaan pariwisata berjalan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat atau desa setempat, sehingga potensi tersebut dapat meningkatkan perekonomian dan PAD di sektor pariwisata.
“Masing-masing pengelola desa wisata harus dapat merumuskan aturan pengelolaan pariwisata tanpa bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Dalam merancang peraturan perundang-undangan, memerlukan seni tersendiri, yakni rasa berbahasa dan berpengetahuan dalam menuangkan bahasa yang mudah di mengerti.
Hal yang penting dalam perumusan desa wisata, pertama apa yang akan diatur, kedua siapa yang jadi target aturan, ketiga bagaimana cara mengatur atau melaksanakan kepatuhan pada kaedah yang di atur, dan keempat apa dan bagaimana sanksi bagi yang tidak patuh. (edo)