Home / Peristiwa

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:38 WIB

Humas PT SEC dan PT MI Memutar Balik Fakta, Ini Penjelasan Warga

Warga pemilik lahan sengketa dengan PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib SPd usai klarifikasi pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025).

Warga pemilik lahan sengketa dengan PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib SPd usai klarifikasi pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025).

Sambas Times. Sejumlah warga pemilik lahan di Lokasi PT Sarana Esa Cita (SEC) dan PT Mulia Indah (MI) mendatangi balai desa Lubuk Dagang mengklarifikasi pernyataan Humas perusahan Rudi Chandra yang dianggap memutar balik fakta.

Masyarakat menilai pernyataan Humas PT SEC dan PT MI tidak sesuai fakta, karena sudah belasan tahun warga berharap adanya ganti rugi, namun belum ada itikad baik pihak perusahaan mengganti rugi lahan warga.

H Sanepo menegaskan pernyataan Humas PT SEC dan PT MI tidak benar. Terkait jalan umum yang ditutup pihak perusahaan merupakan jalan kelompok tani yang dibangun melalui dana aspirasi anggota DPRD Sambas.

“Jalan itu merupakan aspirasi anggota DPRD Sambas, dibangun tahun 2008 untuk aktivitas kelompok tani. Jalan itu ditutup pihak perusahaan dengan alasan sering kecurian buah sawit, sementara jalan itu merupakan aset Pemda Sambas.” Kata H Sanepo.

Selaku Kepala Dusun dan Ketua Kelompok Tani Tembawang Permai tahun 2004, dengan jumlah kelompok 86 orang. Masing-masing mendapat 2 hektar untuk tanaman karet, serta membuka jalan penghubung kelompok tani.

“Untuk jalan kelompok tidak ada menjual kepada pihak perusahaan, karena aset pemda yang dibangun melalui aspirasi anggota DPRD Sambas. Jadi tidak benar jalan dijual, justru pihak perusahaan menutup dengan alasan sering kecurian buah sawit,” tegasnya.

Kepala Desa Lubuk Dagang, Su’aib SPd membenarkan apa yang disampaikan H Sanepo, ia mengklarifikasi yang disampaikan Humas PT SEC dan PT MI. Yaitu jalan kelompok tani Tembawang Permai yang ditutup perusahaan telah dibeli dari warga.

“Jalan ini aset Pemda dari aspirasi anggota DPRD Sambas, yang dibangun melalui APBD, artinya ini aset pemda yang tidak bisa diperjualbelikan. Sehingga masyarakat menyayangkan aset pemda ditutup pihak perusahaan,” tegasnya.

Pemilik Lahan Minta PT SEC dan PT MI Ganti Rugi Lahan Warga

Saukani pemilik lahan yang diambil pihak perusahaan meminta itikad baik pihak perusahaan ganti rugi lahannya yang bersertifikat, dan sekarang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT MI segera dituntaskan.

“Sudah belasan tahun masyarakat memperjuangan lahannya tapi belum ada ganti rugi, pihak perusahaan berdalih sudah membeli lahan. Sementara sertifikat masih saya pegang,” kata Saukani memperlihatkan sertifikat lahannya.

Hal senada ditegaskan Iwan pemilik lahan lainnya, pihak perusahan menggarap lahannya tahun 2013. “Intinya saya minta ganti rugi lahan, karena sudah belasan tahun tidak ada penjelasan,” pinta Iwan.

Lamiri mewakili orang tuanya Lamazi yang lahannya juga diambil PT MI atau PT SEC. Dari tahun 2013 sampai sekarang belum ada kompensasi dari pihak perusahaan. “Mewakili orang tua, saya minta pihak perusahaan memberikan ganti rugi,” tegasnya.

Pernyataan senada pihak Hasanudin, ia menegaskan telah beberapa kali memperjuangkan lahan orang tuanya di PT. MI, karena perusahaan menggarap lahan tanpa konfirmasi ke pihaknya.

“Saya pernah mencabut 2 kali sawit yang ditanam perusahaan, bahkan menyuarakannya ke DPRD Sambas. Pihak perusahan, saat itu Humas nya Pak Veron mengatakan SKT saya tidak berlaku, saya minta pihak perusahaan dapat mengganti rugi lahan saya.” Tegasnya.

Kepala Desa Lubuk Dagang, Su’aib SPd membantah pernyataan Humas PT SEC dan PT MI. Bahwa masyarakat tidak mau menjual dan lebih memilih pola bagi hasil, itu tidak benar.

“Masyarakat justru ingin ganti rugi, sudah belasan tahun permasalahan ini masih belum tuntas, sebaiknya pihak perusahaan segara menuntaskan permasalahan lahan warga yang telah berlangsung lama,” imbaunya.

Dalam kesempatan itu, seluruh warga pemilik lahan yang bersengketa dengan PT SEC dan PT MI. Termasuk kepala Desa Lubuk Dagang Su’aib SPd mengucapkan terimakasih kepada H Subhan Nur Anggota Komisi II DPRD Kalbar yang telah memperjuangkan hak rakyat.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Herzaky Mahendra Putra

Peristiwa

Putra Sambas Herzaky Masuk Pengurus harian KAHMI Nasional
Warga antusias saksikan Eksebisi Bendera Merah Putih terpanjang di Kabupaten Sambas yang digelar di Pemangkat, Kamis (18/8/2022).

Peristiwa

Ribuan Warga Pemangkat Saksikan Bendera Merah Putih Terpanjang di Kabupaten Sambas
Kapolsek Jawai

Peristiwa

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Sarang Burung Danau
Bupati Sambas Satono

Peristiwa

Mayadi Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kabupaten Sambas
Karhutla

Peristiwa

Antisipasi Karhutla, Manggala Agni Berikan Pelatihan KMPA Desa Semata
dr I Ketut Sukarja Kepala Dinas Parpora Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Tingkatan SDM Majukan Pariwisata Kabupaten Sambas
Usai menabrak kendaraan bermotor, Dump Truk yang di kendarai GI menabrak Tiang Telepon, Senin (1/8/2022)

Peristiwa

Kecelakaan Mobil vs Motor, Pasutri Meninggal Dunia di Jalan Raya Desa Parit Baru-Salatiga
Dandim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari

Peristiwa

Pimpin Upacara 17an, Dandim Bacakan Amanat Kasad TNI
error: Content is protected !!