Sambas Times. Sejumlah warga pemilik lahan di Lokasi PT Sarana Esa Cita (SEC) dan PT Mulia Indah (MI) mendatangi balai desa Lubuk Dagang mengklarifikasi pernyataan Humas perusahan Rudi Chandra yang dianggap memutar balik fakta.
Masyarakat menilai pernyataan Humas PT SEC dan PT MI tidak sesuai fakta, karena sudah belasan tahun warga berharap adanya ganti rugi, namun belum ada itikad baik pihak perusahaan mengganti rugi lahan warga.
H Sanepo menegaskan pernyataan Humas PT SEC dan PT MI tidak benar. Terkait jalan umum yang ditutup pihak perusahaan merupakan jalan kelompok tani yang dibangun melalui dana aspirasi anggota DPRD Sambas.
“Jalan itu merupakan aspirasi anggota DPRD Sambas, dibangun tahun 2008 untuk aktivitas kelompok tani. Jalan itu ditutup pihak perusahaan dengan alasan sering kecurian buah sawit, sementara jalan itu merupakan aset Pemda Sambas.” Kata H Sanepo.
Selaku Kepala Dusun dan Ketua Kelompok Tani Tembawang Permai tahun 2004, dengan jumlah kelompok 86 orang. Masing-masing mendapat 2 hektar untuk tanaman karet, serta membuka jalan penghubung kelompok tani.
“Untuk jalan kelompok tidak ada menjual kepada pihak perusahaan, karena aset pemda yang dibangun melalui aspirasi anggota DPRD Sambas. Jadi tidak benar jalan dijual, justru pihak perusahaan menutup dengan alasan sering kecurian buah sawit,” tegasnya.
Kepala Desa Lubuk Dagang, Su’aib SPd membenarkan apa yang disampaikan H Sanepo, ia mengklarifikasi yang disampaikan Humas PT SEC dan PT MI. Yaitu jalan kelompok tani Tembawang Permai yang ditutup perusahaan telah dibeli dari warga.
“Jalan ini aset Pemda dari aspirasi anggota DPRD Sambas, yang dibangun melalui APBD, artinya ini aset pemda yang tidak bisa diperjualbelikan. Sehingga masyarakat menyayangkan aset pemda ditutup pihak perusahaan,” tegasnya.
Pemilik Lahan Minta PT SEC dan PT MI Ganti Rugi Lahan Warga
Saukani pemilik lahan yang diambil pihak perusahaan meminta itikad baik pihak perusahaan ganti rugi lahannya yang bersertifikat, dan sekarang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT MI segera dituntaskan.
“Sudah belasan tahun masyarakat memperjuangan lahannya tapi belum ada ganti rugi, pihak perusahaan berdalih sudah membeli lahan. Sementara sertifikat masih saya pegang,” kata Saukani memperlihatkan sertifikat lahannya.
Hal senada ditegaskan Iwan pemilik lahan lainnya, pihak perusahan menggarap lahannya tahun 2013. “Intinya saya minta ganti rugi lahan, karena sudah belasan tahun tidak ada penjelasan,” pinta Iwan.
Lamiri mewakili orang tuanya Lamazi yang lahannya juga diambil PT MI atau PT SEC. Dari tahun 2013 sampai sekarang belum ada kompensasi dari pihak perusahaan. “Mewakili orang tua, saya minta pihak perusahaan memberikan ganti rugi,” tegasnya.
Pernyataan senada pihak Hasanudin, ia menegaskan telah beberapa kali memperjuangkan lahan orang tuanya di PT. MI, karena perusahaan menggarap lahan tanpa konfirmasi ke pihaknya.
“Saya pernah mencabut 2 kali sawit yang ditanam perusahaan, bahkan menyuarakannya ke DPRD Sambas. Pihak perusahan, saat itu Humas nya Pak Veron mengatakan SKT saya tidak berlaku, saya minta pihak perusahaan dapat mengganti rugi lahan saya.” Tegasnya.
Kepala Desa Lubuk Dagang, Su’aib SPd membantah pernyataan Humas PT SEC dan PT MI. Bahwa masyarakat tidak mau menjual dan lebih memilih pola bagi hasil, itu tidak benar.
“Masyarakat justru ingin ganti rugi, sudah belasan tahun permasalahan ini masih belum tuntas, sebaiknya pihak perusahaan segara menuntaskan permasalahan lahan warga yang telah berlangsung lama,” imbaunya.
Dalam kesempatan itu, seluruh warga pemilik lahan yang bersengketa dengan PT SEC dan PT MI. Termasuk kepala Desa Lubuk Dagang Su’aib SPd mengucapkan terimakasih kepada H Subhan Nur Anggota Komisi II DPRD Kalbar yang telah memperjuangkan hak rakyat.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















