Home / Pemerintahan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:51 WIB

Ingatkan Penyusunan APBDes se Kecamatan Tangaran Sesuai Regulasi

Sekcam Tangaran bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan Desa pada kegiatan penyusunan APBDes se Kecamatan Tangaran di Ruang Rapat Kantor Camat Tangaran.

Sekcam Tangaran bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan Desa pada kegiatan penyusunan APBDes se Kecamatan Tangaran di Ruang Rapat Kantor Camat Tangaran.

Sambas Times. Desa-desa di Kecamatan Tangaran diingatkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memperhatikan kaidah aturan yang berlaku.

Camat Tangaran Suhut Firmansyah melalui Sekretaris Camat Tangaran, Endi Kurniawan, pada Rapat Koordinasi Perencanaan dan Keuangan Desa TA 2025 di Ruang Rapat Kantor Camat Tangaran, Jumat lalu.

“Pemerintah kecamatan mengingatkan semua Desa di Kecamatan Tangaran, agar memperhatikan kaidah-kaidah atau norma yang berlaku pada penyusunan APBDes.” Ujar Sekcam Tangaran. Sabtu (31/1/2025).

Kata Endi, hal itu bukan untuk kepentingan pemerintah kecamatan dan atau kabupaten semata, melainkan demi kepentingan pemerintah desa itu sendiri.

“Jika sudah memperhatikan kaidah atau norma aturan yang telah digariskan pemerintah. Saya yakin, APBDes yang disusun memberikan nilai kebermanfaatan yang besar, terutama bagi kemajuan dan kesejahteraan desa,” jelas Sekcam Tangaran.

BACA JUGA:  Pemda dan Polres Sambas Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-77

Harapan Sekcam, setiap desa di Kecamatan Tangaran, dapat menyelesaikan penyusunan APBDes sesuai penjadwalan, dan memenuhi kriteria-kriteria yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kecamatan mendorong semua desa dalam penyusunan APBDes dan dokumen desa lainnya memperhatikan asas ketelitian dan kehati-hatian. Selain itu, perlu diperhatikan juga tenggat waktu yang telah dijadwalkan,” terang Sekcam.

Tenaga Ahli Jelaskan Aturan Pengelolaan Dana Desa

Heriadi, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sambas dalam arahannya menyampaikan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Kesultanan Sambas Ikonik Kebanggaan Kabupaten Sambas

Ia menjelaskan, peraturan itu mengacu tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2025.

Yaitu tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen.

“Kami mendorong semua desa di Kabupaten Sambas, agar memperhatikan kaidah ini. Yakni pengalokasian 20 persen untuk program ketahanan pangan sesuai arahan pemerintah pusat, melalui dua regulasi tersebut,” terang Heriadi.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Prajurit Kodim 1208 Sambas menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan Laras Panjang, Kamis (22/6/2023).

Pemerintahan

Asah Kemampuan, Kodim 1208 Sambas Gelar Latihan Menembak
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Hadiri Pengumuman Juara Lomba Tenun Sambas
Ir H Prabasa Anantatur MH, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat

Pemerintahan

Peringati Pergantian Tahun Baru 2026 Dengan Penuh Makna
Forum Tenaga Honorer Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Honorer Pertanyakan Tahapan DRH dan Pengumuman P3K Paruh Waktu
TP-PKK Sempalai

Pemerintahan

TP-PKK Sempalai Gelar Rakor Bulanan Susun Program PKK
Bupati Sambas Satono

Kesehatan

Bupati Sambas Bantu Kaki Palsu Untuk Penyandang Disabilitas
DPRD Sambas

Pemerintahan

Abu Bakar : Warisan Paling Indah Adalah Kebaikan
Bupati Sambas Satono membuka Musda Muhammadiyah

Pemerintahan

Bupati Satono Buka Musda Muhammadiyah ke-V dan Musda Aisyiyah ke-III
error: Content is protected !!