Home / Pemerintahan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:51 WIB

Ingatkan Penyusunan APBDes se Kecamatan Tangaran Sesuai Regulasi

Sekcam Tangaran bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan Desa pada kegiatan penyusunan APBDes se Kecamatan Tangaran di Ruang Rapat Kantor Camat Tangaran.

Sekcam Tangaran bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan Desa pada kegiatan penyusunan APBDes se Kecamatan Tangaran di Ruang Rapat Kantor Camat Tangaran.

Sambas Times. Desa-desa di Kecamatan Tangaran diingatkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memperhatikan kaidah aturan yang berlaku.

Camat Tangaran Suhut Firmansyah melalui Sekretaris Camat Tangaran, Endi Kurniawan, pada Rapat Koordinasi Perencanaan dan Keuangan Desa TA 2025 di Ruang Rapat Kantor Camat Tangaran, Jumat lalu.

“Pemerintah kecamatan mengingatkan semua Desa di Kecamatan Tangaran, agar memperhatikan kaidah-kaidah atau norma yang berlaku pada penyusunan APBDes.” Ujar Sekcam Tangaran. Sabtu (31/1/2025).

Kata Endi, hal itu bukan untuk kepentingan pemerintah kecamatan dan atau kabupaten semata, melainkan demi kepentingan pemerintah desa itu sendiri.

“Jika sudah memperhatikan kaidah atau norma aturan yang telah digariskan pemerintah. Saya yakin, APBDes yang disusun memberikan nilai kebermanfaatan yang besar, terutama bagi kemajuan dan kesejahteraan desa,” jelas Sekcam Tangaran.

BACA JUGA:  Kapolsek Pemangkat Khutbah dan Imam di Masjid Baitulrahman Perapakan

Harapan Sekcam, setiap desa di Kecamatan Tangaran, dapat menyelesaikan penyusunan APBDes sesuai penjadwalan, dan memenuhi kriteria-kriteria yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kecamatan mendorong semua desa dalam penyusunan APBDes dan dokumen desa lainnya memperhatikan asas ketelitian dan kehati-hatian. Selain itu, perlu diperhatikan juga tenggat waktu yang telah dijadwalkan,” terang Sekcam.

Tenaga Ahli Jelaskan Aturan Pengelolaan Dana Desa

Heriadi, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sambas dalam arahannya menyampaikan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Bupati Satono Buka Gelar Budaya Nusantara

Ia menjelaskan, peraturan itu mengacu tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2025.

Yaitu tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen.

“Kami mendorong semua desa di Kabupaten Sambas, agar memperhatikan kaidah ini. Yakni pengalokasian 20 persen untuk program ketahanan pangan sesuai arahan pemerintah pusat, melalui dua regulasi tersebut,” terang Heriadi.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Resmikan Jembatan Berkemajuan Ke-23 di Selakau
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Resmikan Pamsimas Pemangkat
Ferdinan Syolihin Wakil Ketua DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Terima Anugerah KIP 2022
DPRD Kabupaten Sambas

Kesehatan

DPRD Sambas Konsultasi Penanganan ODGJ ke Dinkes Kalbar
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Info Border

Pemda Sambas Apresiasi Opster TNI di Wilayah Perbatasan
Anggota DPRD Kalbar Subhan Nur

Pemerintahan

Subhan Nur Apresiasi Capaian Pemda Sambas
Ketua PD PABPDSI Kabupaten Sambas H Yusran menyampaikan sambutan pada Rakerda BPD se Kabupaten Sambas

Pemerintahan

BPD Kabupaten Sambas Gelar Rakerda di Jawai Selatan
Anggota DPRD Kalbar mengabadikan momen foto bersama usai sosialisasi Perda Provinsi Kalbar nomor 5 tahun 2022

Pemerintahan

DPRD Kalbar Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2022 di Sambas
error: Content is protected !!