Home / Pemerintahan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:51 WIB

Ingatkan Penyusunan APBDes se Kecamatan Tangaran Sesuai Regulasi

Sekcam Tangaran bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan Desa pada kegiatan penyusunan APBDes se Kecamatan Tangaran di Ruang Rapat Kantor Camat Tangaran.

Sekcam Tangaran bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan Desa pada kegiatan penyusunan APBDes se Kecamatan Tangaran di Ruang Rapat Kantor Camat Tangaran.

Sambas Times. Desa-desa di Kecamatan Tangaran diingatkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memperhatikan kaidah aturan yang berlaku.

Camat Tangaran Suhut Firmansyah melalui Sekretaris Camat Tangaran, Endi Kurniawan, pada Rapat Koordinasi Perencanaan dan Keuangan Desa TA 2025 di Ruang Rapat Kantor Camat Tangaran, Jumat lalu.

“Pemerintah kecamatan mengingatkan semua Desa di Kecamatan Tangaran, agar memperhatikan kaidah-kaidah atau norma yang berlaku pada penyusunan APBDes.” Ujar Sekcam Tangaran. Sabtu (31/1/2025).

Kata Endi, hal itu bukan untuk kepentingan pemerintah kecamatan dan atau kabupaten semata, melainkan demi kepentingan pemerintah desa itu sendiri.

“Jika sudah memperhatikan kaidah atau norma aturan yang telah digariskan pemerintah. Saya yakin, APBDes yang disusun memberikan nilai kebermanfaatan yang besar, terutama bagi kemajuan dan kesejahteraan desa,” jelas Sekcam Tangaran.

BACA JUGA:  Ferdinan Dukung Dinsos PMD Gelar Rakor Pendamping Desa

Harapan Sekcam, setiap desa di Kecamatan Tangaran, dapat menyelesaikan penyusunan APBDes sesuai penjadwalan, dan memenuhi kriteria-kriteria yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kecamatan mendorong semua desa dalam penyusunan APBDes dan dokumen desa lainnya memperhatikan asas ketelitian dan kehati-hatian. Selain itu, perlu diperhatikan juga tenggat waktu yang telah dijadwalkan,” terang Sekcam.

Tenaga Ahli Jelaskan Aturan Pengelolaan Dana Desa

Heriadi, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sambas dalam arahannya menyampaikan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Sambut Hadirnya Travel Haji dan Umrah Sambasia

Ia menjelaskan, peraturan itu mengacu tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2025.

Yaitu tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen.

“Kami mendorong semua desa di Kabupaten Sambas, agar memperhatikan kaidah ini. Yakni pengalokasian 20 persen untuk program ketahanan pangan sesuai arahan pemerintah pusat, melalui dua regulasi tersebut,” terang Heriadi.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Sambas mengelar Rapat Rembuk Stunting bersama TPPS

Kesehatan

Pemda Sambas Rapat Aksi Rembuk Stunting Bersama TPPS
Halibus Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Halibus Harap Pembinaan Ormas dan LSM Sukseskan Pemilu 2024
Salah satu kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Bupati Satono Ajak Bersama-sama Cegah Karhutla
Mahasiswa KMKS pada kegiatan penyerahan Sembako kepada Calon Mahasiswa dari Herzaki Mahendra Putra.

Pemerintahan

KMKS Terima Bingkisan Sembako Herzaky Mahendra Putra
Anggota DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo foto bersama pengantin dan masyarakat, Minggu (30/4/2023).

Pemerintahan

Jalan Poros Tiga Desa Kecamatan Teluk Keramat Akan Dibangun
Prajurit Yonif 645/Gty Tingkatkan Kemampuan Hanmars

Pemerintahan

Prajurit Yonif 645/Gty Tingkatkan Kemampuan Hanmars
Komisi II DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Kalbar, Jum'at, (21/3/2025).

Pemerintahan

Kunjungi DTPH Kalbar, DPRD Sambas Dalami Pengelolaan Tanaman Pangan
kegiatan sosialisasi penanggulangan HIV Aids dan Narkoba

Pemerintahan

Kasus HIV dan Aids Kabupaten Sambas Capai 222 Kasus
error: Content is protected !!