Sambas Times. Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalbar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalbar nomor 5 tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sosialisasi tersebut bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sambas bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Kamis, (23/11/2023).
Beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat hadir dalam sosialisasi tersebut, yaitu Niken Tia Tantina dari PDI Perjuangan.
H Subhan Nur Nasdem, Suriantono Nasdem, Suriansyah Gerindra, Muhammad Isya Demokrat, H Rasmidi Demokrat, Ritaudin PAN, Toni Kurniadi PAN, Yuliani PAN.
Juliarti Djuhardi Alwi PKB, H Irsan PKB, Sabirin PKS, Eni Lestari Golkar, Elias Ajan PDI Perjuangan, dan H Edi R Yakob Golkar, serta hadir ketua Komisi IV DPRD Sambas Anwari.
Pemaparan materi yang disampaikan anggota DPRD Kalbar Toni Kurniadi dipandu anggota DPRD Kalbar Niken Tia Tantina.
Dalam kesempatan itu, Toni Kurniadi menjelaskan isi Perda Provinsi Kalbar tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani ini untuk mewujudkan kedaulatan, kapasitas, sarana prasaran, dan kesejahteraan petani kita,” jelasnya.
Toni Kurniadi menuturkan, betapa luasnya wilayah pertanian Kabupaten Sambas, sehingga Perda tersebut penting dihadirkan.
“Selain memperhatikan petani, kita juga harus memperhatikan kapasitas penyuluh Pertamina, agar saat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani hasilnya sesuai target,” tutur dia.
Apresiasi DPRD Kalbar Sosialisasi Perda di Sambas
Mewakili Bupati Sambas Satono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemda Sambas Eko Susanto membuka sosialisasi tersebut.
Asisten 3 Bupati Sambas Eko Susanto mengucapkan selamat datang kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalbar ke Kabupaten Sambas.
“Terima kasih kepada pimpinan anggota DPRD Kalbar yang telah hadir ke Kabupaten Sambas, semoga sosialisasi ini berjalan lancar dan mengangkat pertanian Kabupaten Sambas,” sebutnya.
Eko menuturkan Pemda Sambas mendukung pelaksanaan sosialisasi ini, tentang pemberian informasi produk hukum daerah.
“Semoga sosialisasi ini menambah referensi dan pengetahuan bagi seluruh peserta yang terdiri dari penyuluh pertanian dan stakeholder terkait,” harapnya.
Sosialisasi tersebut juga langsung dilaksanakan diskusi terkait materi Perda Provinsi Kalimantan Barat bersama undangan yang hadir.
Penulis : Riskiansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News