Sambas Times. Sebelum menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah, Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Sambas tahun 2025 akan melaksanakan rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Kepala Dinas Kabupaten Sambas dr Ganjar Eko Prabowo menjelaskan jadwal, rangkaian dan biaya pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sambas.
“Untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan di 2 RSUD, yaitu RSUD Sambas telah dimulai dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2024, dan RSUD Pemangkat dari tanggal 26 hingga 30 Agustus 2024,” kata dr Ganjar Eko Prabowo, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan, Item-item pemeriksaan yaitu, Anamnesa (riwayat kesehatan sekarang, riwayat penyakit terdahulu, riwayat penyakit keluarga, dan riwayat kebiasaan), Pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan EKG, pemeriksaan kejiwaan dan pemeriksaan kemampuan aktifitas sehari-hari.
“Biaya pemeriksaan untuk laki-laki Rp. 1.326.500 dan perempuan Rp. 1.351.500. Perbedaan angka biaya laki-laki dan perempuan karena adanya pemeriksaan kehamilan bagi perempuan,” jelas dr Ganjar Eko Prabowo.
CJH Kesehatan Kurang Baik, Bisa Melakukan Pemeriksaan Ulang
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Ganjar Eko Prabowo mengatakan, apabila hasil pemeriksaan kesehatan kurang baik, dapat memeriksakan diri sesuai kebutuhannya masing-masing.
“CJH yang telah memeriksakan kesehatan, namun hasil kesehatan kurang baik dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lanjut. Biaya pemeriksaan ditanggung BPJS bagi yang mempunyai kartu BPJS,” jelasnya.
CJH dengan Hipertensi dilakukan pemeriksaan tekanan darah ulang dan pemantauan Puskesmas. Sedangkan CJH dengan Diabetes dilakukan pemeriksaan HBA1C ulang dan rutin kontrol dengan dokter spesialis penyakit dalam serta pemantauan Puskesmas.
Jemaah Haji dengan riwayat TBC dilakukan pemeriksaan TCM.
Jemaah Haji yang hasil radiologi dengan Kardiomegali dilakukan pemeriksaan Ekokardiografi di RSUD Pemangkat.
Pembinaan Kesehatan dilakukan yang di Puskesmas, yaitu penyuluhan kesehatan, konseling dan pemeriksaan kebugaran. Serta Puskesmas melakukan pemantauan kesehatan cJH selama masa tunggu.
Vaksinasi CJH Dilakukan 2 Tahap
Untuk vaksinasi CJH yang telah dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas berlangsung 2 tahap, pertama Vaksinasi Meningitis dan Influenza. Kedua Vaksinasi Polio.
Vaksinasi Meningitis dan Influenza telah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2025 dilakukan. Vaksin meningitis merupakan vaksin yang wajib diberikan kepada Jemaah Haji dan tanpa dipungut biaya.
Sedangkan vaksin Influenza merupakan vaksin yang di anjurkan, sehingga Jemaah Haji boleh tidak diberikan vaksin ini, dan bagi Jemaah Haji yang mendapatkan vaksin ini dipungut biaya sebesar Rp. 250.000.
Sementara Vaksin Polio dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2025. Vaksin Polio merupakan vaksin wajib yang diberikan kepada Jemaah Haji, pemeriksaan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
“Semua data pemeriksaan kesehatan dan vaksin, selanjutnya akan diinput ke Aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes), sehingga dapat di pantau langsung oleh Kementerian,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News