Sambas Times. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas Zulfitriansyah menyampaikan informasi standar patok tanah yang benar sesuai tempat ditentukan atau dibuat.
Informasi tersebut disampaikan Kepala BPN pada Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Jumat (3/2/2023) di Kantor Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi.
Adapun standar patok yang benar, ujar Zulfitriansyah, bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon standar sekurang-kurangnya 50 cm, dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Ia menjelaskan, untuk pemasangan patok sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
“Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat. Ditentukan atau dibuat dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan masing-masing kabupaten atau kota,” pungkasnya. (edo)















