Home / Pemerintahan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 09:25 WIB

Ini Standar Patok Tanah Yang Benar Menurut BPN

Kepala BPN Sambas memasang patok batas tanah, Jumat (3/2/2023).

Kepala BPN Sambas memasang patok batas tanah, Jumat (3/2/2023).

Sambas Times. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas Zulfitriansyah menyampaikan informasi standar patok tanah yang benar sesuai tempat ditentukan atau dibuat.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BPN pada Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Jumat (3/2/2023) di Kantor Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi.

BACA JUGA:  Pemuda Desa Tri Mandayan Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

Adapun standar patok yang benar, ujar Zulfitriansyah, bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon standar sekurang-kurangnya 50 cm, dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Ia menjelaskan, untuk pemasangan patok sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

BACA JUGA:  Wabup Rofi Dukung Lomba Islami PGMI IAIS Sambas

“Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat. Ditentukan atau dibuat dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan masing-masing kabupaten atau kota,” pungkasnya. (edo)

Share :

Baca Juga

MBG

Pemerintahan

Kepala BGN RI Puji Kualitas SPPG MBG Kabupaten Sambas.
Pemerintah Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Pemda Sambas Ikuti Zoom Meeting Pengendalian Inflasi dan Stunting
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Manfaatkan Lahan untuk Ketahanan Pangan
Prabasa Anantatur Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar

Pemerintahan

Prabasa Ajak Apdesi dan Pabdesi Berbuat Untuk Kabupaten Sambas
Hari jadi kecamatan semparuk ke 21

Pemerintahan

Pemerintah Kecamatan Semparuk Peringati Hari Jadi ke 21
Satgas Yonif 645 GTY

Pemerintahan

Satgas Yonif 645 Gty Belajar Perikanan, Bekal Tugas ke Papua
Wakil Bupati Sambas Hero

Pemerintahan

Wabup Heroaldi Sampaikan Jawaban Bupati Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025
Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH

Pemerintahan

DPRD Terima Aspirasi Perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau
error: Content is protected !!