Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) dapat menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Umum KMKS Dimas Yosa Ananda mengingatkan regulasi aturan tentang netralitas ASN pada Pemilu, karena 27 November 2024 mendatang akan berlangsung Pilkada serentak.
“Pilkada serentak Gubernur Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, akan berlangsung 27 November 2024 mendatang, sehingga ASN dan Kades harus netral,” kata Dimas Yosa
Ia mengingatkan, UU No 5 Tahun 2014, Pasal 2 menyebutkan, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas. Dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Atas dasar aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas harus dapat menjaga netralitas. Serta tidak memihak kepada salah satu kontestan Pilkada.
“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin PNS. Bagi yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin, “ingatnya.
Ia menjelaskan alasan kenapa ASN harus netral dalam pemilu, yaitu untuk mencegah konflik kepentingan. “Pastinya tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu,” jelas Dimas.
Bidang Aksi dan Advokasi KMKS Rizal menjelaskan, mereka yang harus netral dalam pemilu antaranya. ASN, PPPK, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Pejabat negara hingga kepala desa. Hal ini sesuai pasal 282 UU Pemilu Nomor 5 Tahun 2014.
Rizal meminta Bawaslu tegas menyikapi laporan mengenai netralitas ASN. “Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pemilu, maka Bawaslu berhak melakukan penindakan, “tegasnya.
Netralitas menjadi isu besar dan perhatian publik menjelang Pemilu 2024. KMKS meminta pihak-pihak yang tertuang dalam UU dapat menjaga netralitas, patuh dan bekerja profesional dalam menjaga demokrasi.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














