Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) sayangkan lambatnya pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Ketua KMKS Dimas mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Sambas dalam melayani warga mengurus e-KTP dan KK lambat dan bertele-tele, sehingga keluhan masyarakat viral di media sosial.
“Terkait unggahan salah satu warga Kabupaten Sambas yang mengeluhkan lamban dan bertele-telenya proses mengurus e-KTP dan KK di Disdukcapil Kabupaten Sambas menandakan lemahnya sistem di Disdukcapil,” kata Dimas Ketua KMKS, Jum’at (7/7/2023).
Dimas menjelaskan, dalam Maklumat Layanan sudah jelas bahwa “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 8 ayat 3 menyatakan bahwa Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
“Artinya Kepala Disdukcapil harus bertanggung jawab untuk itu semua. Dan Bupati Sambas harus fokus menyikapi kepentingan masyarakat, bukannya Live Service,” singgungnya.
Bukan hanya pelayanan yang lambat kami permasalahkan. Namun pelayanan yang kurang ramah, seperti yang di alami salah satu masyarakat di Kabupaten Sambas.
KMKS Minta Dalam Pelayanan Tidak Ada Intimidasi
Ali Kepala Bidang Eksternal KMKS mengatakan tidak sepantasnya pegawai di jajaran pemerintah bersikap arogan kepada masyarakat. Mereka sudah di sumpah janji untuk bersikap baik kepada masyarakat.
“Dengan adanya kejadian viral ini, KMKS minta Disdukcapil dapat introspeksi diri. Dan menindak tegas oknum ASN yang melakukan intimidasi kepada masyarakat,” pintanya.
Ia menegaskan, evaluasi kinerja adalah langkah penting dalam memastikan, bahwa setiap aparat pemerintah bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya.
“Evaluasi yang dilakukan secara berkala akan membantu mengidentifikasi masalah dan kelemahan yang ada dalam pelayanan publik,” ingatnya.
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Sambas harus memastikan bahwa pegawai Disdukcapil bekerja dengan profesionalisme. Etika yang baik, dan tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
“Ini kami tegaskan sebagai upaya memperbaiki layanan publik. Kritik dan masukan dari masyarakat seharusnya dihargai dan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan,” tegas Ali. (edo).
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















