Sambas Times. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) untuk Konsultasi jalan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar Jumat (24/1/2025).
Konsultasi penanganan jalan di Kabupaten Sambas berlangsung diruang rapat Dinas PUPR Provinsi Kalbar diterima Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan BM, Dinas PUPR Kalbar, Wiwin Haryanto SST beserta jajaran.
Rahmad Wakil Ketua Komisi III mengatakan, informasi Kasi PJJBM PUPR, dari data umum bidang marga, terdapat 10 ruas jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Kalbar tentang status jalan provinsi nomor 1470 tahun 2022.
“Alhamdulillah dari konsultasi itu, diketahui terdapat 10 jalan ruas jalan dengan status jalan provinsi yang dimuat dalam SK Gubernur Kalbar Nomor 1470 tahun 2022 di Kabupaten Sambas,” kata Rahmadi.
Disampaikan Rahmadi, perubahan tentang status jalan diperbarui dengan jangka waktu 5 tahun. Ia menyampaikan ada 10 ruas jalan terdapat di ruas jalan kota Sambas serta diluar kota Sambas.
Ia membeberkan, 10 Ruas jalan itu yakni, jalan Tabrani Sambas, Jalan Gusti Hamzah Sambas, Jalan Ahmad Marzuki Sambas. Jalan Sultan Muhammad Tsyaifuddin Sambas, Jalan Pembangunan Sambas.
Jalan simpang Bantanan I dan Bantanan II Sange Mange, Teluk Kalong – Simpang Bantanan II. Tanah Hitam – Merbau, Batas Kota Sambas – Subah dan jalan Subah – Ledo.
Terkait panjang jalan, jelas Rahmadi, jalan Provinsi di Kabupaten Sambas berjumlah 108.1 Kilo Meter (KM), dengan presentase sebesar 7,06 persen.
Sedangkan besaran ruas jalan provinsi Kalbar di kabupaten Sambas dengan presentase 98.75 persen kondisi mantap. Dengan detail aspal 89.67 persen dan krikil 10.33 persen.
“Alhamdulillah sekarang keseluruhan jalan Provinsi di Kabupaten Sambas dengan kondisi mantap. Sehingga total panjangnya mencapai 108.1 KM dengan presentase 7.06 persen,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News